LPKPI RI Tegaskan Proses Hukum Sengketa Tanah di Bima NTB dan Desak Penangkapan Oknum Penyeleweng Dana Veteran di NTT
Jawasumatrapost;//Bima NTB dan NTT – Lembaga Pemantau kinerja pemerintah Indonesia Republik Indonesia (LPKPI RI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menjalankan tindakan hukum terkait sengketa tanah yang dialami masyarakat di wilayah Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua LPKPI RI menyatakan bahwa persoalan sengketa tanah tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar masyarakat. LPKPI RI menilai adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan warga.
“LPKPI RI menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi, maka oknum-oknum yang terlibat akan dilaporkan dan dapat diproses hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.
Selain itu, LPKPI RI juga menyoroti kasus dugaan penyelewengan dana veteran di Nusa Tenggara Barat (NTB). Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan menangkap oknum-oknum yang diduga memakan atau menyalahgunakan uang hak para veteran.
“Dana veteran adalah hak para pejuang bangsa yang telah berjasa bagi negara. Jika ada oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, maka itu merupakan pelanggaran serius dan harus segera diproses hukum,” lanjut pernyataan LPKPI RI.
LPKPI RI berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan adil dalam menangani kedua kasus tersebut. Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum demi terwujudnya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.





Tidak ada komentar