Asisten Nikita Mirzani Dihantam Tuntutan 7 Tahun Penjara, Mail Syahputra Tetap Santai Hadapi Jaksa
Jawasumatrapost-Jakarta — Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama asisten pribadi Nikita Mirzani, Mail Syahputra, kembali memasuki babak krusial. Dalam sidang tuntutan yang digelar di pengadilan, jaksa menuntut Mail dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar.
Alih-alih panik, Mail justru tampil tenang dan santai menanggapi tuntutan berat itu. Ia menyebut sudah menyiapkan langkah hukum berikutnya dan akan membacakan pembelaannya (pledoi) pada 16 Oktober 2025 mendatang.
“Santai aja, nanti kita lihat di pledoi,” ujarnya singkat dengan ekspresi datar saat keluar ruang sidang.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran turut menyeret nama besar Nikita Mirzani, yang juga tengah menghadapi tuntutan hukum dalam perkara serupa.





Tidak ada komentar