www.mediajeespeindonesia.my.id
JAKARTA — Masyarakat Adat Bumi Nusantara (MABN) menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, MABN menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi mengenai perampasan aset. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penyidikan, penuntutan, pemidanaan, hingga pemulihan seluruh kerugian negara.
Ketua Umum Masyarakat Adat Bumi Nusantara (MABN), Raphael Fahik, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Umum Yosef Ngange, S.H., menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bernegara dan merugikan masyarakat luas.
“Bagi korupsi, tidak cukup hanya dengan RUU Perampasan Aset saja, karena kalau sistem penegakan hukumnya tidak kuat, akan banyak kebohongan dan celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyembunyikan hasil kejahatan,” tegas Raphael Fahik.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus dibarengi dengan transparansi, pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, serta mekanisme pembuktian dan penyitaan aset yang tetap menghormati prinsip-prinsip hukum.
Wakil Ketua Umum MABN, Yosef Ngange, S.H., menambahkan bahwa pemberantasan korupsi harus menyasar bukan hanya pelaku utama, tetapi juga jaringan yang membantu menyembunyikan, mengalihkan, atau menikmati hasil tindak pidana korupsi apabila terbukti secara hukum.
“Jangan sampai setelah uang negara dikorupsi, aset dipindahkan, kemudian proses hukum berjalan tetapi hasil kejahatan tidak kembali kepada negara. Negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian tersebut,” ujarnya.
MABN: KORUPSI HARUS DIBERANTAS DENGAN HUKUM YANG TEGAS
Raphael Fahik juga menyampaikan sikap keras MABN terhadap tindak pidana korupsi. Ia bahkan menggunakan istilah “korupsi hukumnya mati” sebagai bentuk seruan agar praktik korupsi dihentikan dan tidak diberikan ruang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Korupsi hukumnya mati. Artinya, praktik korupsi harus kita matikan bersama, bukan berarti mengabaikan proses hukum dan hak-hak setiap orang. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus diberikan hukuman yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
MABN menilai RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya untuk mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, regulasi tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
MABN juga menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi. Penegakan hukum, menurut MABN, harus berlaku sama terhadap siapa pun tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang.
“Indonesia membutuhkan hukum yang kuat, aparat yang berintegritas dan keberanian untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya mengejar pelaku, tetapi pastikan aset hasil korupsi dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan rakyat,” tutup Raphael Fahik.
MABN berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara terbuka, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
RED: MABN/MJI
