KETUA UMUM MABN RAPHAEL FAHIK, S.H., M.H. TINJAU LOKASI DUGAAN PENEBANGAN 40 POHON JATI DI HAUNAEN
jawasumatrapost.com
TTU – Ketua Umum Masyarakat Adat Bumi Nusantara (MABN), Raphael Fahik, S.H., M.H., turun langsung ke lokasi dugaan penebangan 40 pohon jati di wilayah Haunaen, Desa Unina, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, untuk meninjau kondisi di lapangan.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian MABN terhadap perlindungan hak-hak masyarakat serta penegakan hukum atas dugaan penebangan pohon tanpa hak.
Menurut informasi yang diterima, 40 pohon jati tersebut merupakan milik Wenseslaus Nesi. Pohon-pohon tersebut diduga telah ditebang dan/atau dijual tanpa persetujuan pemilik. Dugaan tersebut saat ini menjadi perhatian MABN untuk memastikan fakta-fakta di lapangan.
Dalam peninjauan tersebut, Raphael Fahik, S.H., M.H. menegaskan bahwa setiap sengketa atau dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa apabila terbukti terdapat pelanggaran, maka pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pelaporan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami hadir untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat mendapat perlindungan hukum. Semua pihak harus menghormati hak kepemilikan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada proses hukum yang berlaku," ujar Raphael Fahik.
MABN juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mengambil tindakan di luar mekanisme hukum. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan ini agar penyelesaiannya dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
MABN/MJI




Tidak ada komentar