Header Ads

  • Breaking News

    Selamat datang di situs kami LEMBAGA MABN & MEDIA JEESPE, semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung.

    Klarifikasi Resmi WL dan RH: Tidak Lagi Menjadi Bagian LPKPI RI dan Menolak Dikaitkan dengan Persoalan Lembaga


    jawasumatrapost.com Sabtu 14, wL dan RH Tegaskan Sudah Lama Tidak Lagi Terlibat dengan LPKPI RI pernyataan ini dibuat sebagai bentuk klarifikasi terhadap informasi dan pemberitaan yang beredar, agar tidak terjadi kesalahpahaman serta untuk meluruskan fakta yang sebenarnya.

    Kami, WL dan RH, dengan ini menyampaikan bahwa kami telah lama mengundurkan diri dan tidak lagi memiliki hubungan, kepengurusan, maupun keanggotaan di LPKPI RI (Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia). Oleh karena itu, segala bentuk tindakan, pernyataan, maupun aktivitas yang mengatasnamakan LPKPI RI bukan lagi menjadi tanggung jawab kami

    Perlu kami tegaskan bahwa kami dahulu bergabung dengan LPKPI RI dengan membayar sejumlah uang administrasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh lembaga tersebut. Namun, dalam perjalanan selanjutnya, kami merasa dirugikan,saat itu kami mulai ragu karna logo yang tercantum di lembaga LPKPI RI TERLALU BANYAK,dari logo kejaksaan agung,polri, istana negara RI,KPK.dan lain nya sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri dan tidak lagi menjadi bagian dari LPKPI RI. Atas dasar pengalaman tersebut, kami juga menyatakan bahwa kami merupakan pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban dalam persoalan yang berkaitan dengan LPKPI RI.

    Kami juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengaitkan MEDIAHARIAN dengan persoalan yang melibatkan LPKPI RI, termasuk adanya tuduhan bahwa MEDIAHARIAN merupakan media ilegal. Tuduhan tersebut disampaikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi merugikan nama baik MEDIAHARIAN.

    Selain itu, kami juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah menyebut kata kata  oknum-oknum merugikan nama baik,tanpa alasan yang jelas 

    Kami, WL, RH, dan Pimpinan Redaksi MEDIAHARIAN, menegaskan bahwa setiap orang yang bergabung dalam suatu lembaga maupun media wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kode etik, serta seluruh peraturan organisasi yang berlaku. Segala hak, kewajiban, dan mekanisme organisasi harus dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.ibaratkan kita masuk kerumah orang,ya harus kita yang ikut aturan orang rumah

    Kami juga menegaskan bahwa jabatan dalam suatu lembaga ditetapkan oleh Ketua Umum sesuai mekanisme organisasi yang sah, sedangkan jabatan dalam perusahaan media ditetapkan oleh Pimpinan Redaksi berdasarkan struktur redaksi dan ketentuan internal media. Tidak ada seorang pun yang dapat mengklaim atau menetapkan jabatan secara sepihak di luar mekanisme organisasi yang berlaku.

    Kami juga menegaskan bahwa kami tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk mengatasnamakan kami, MEDIAHARIAN, maupun jabatan yang pernah kami emban di LPKPI RI. Apabila terdapat pihak yang menggunakan nama kami atau MEDIAHARIAN untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tanpa persetujuan, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.

    Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta selalu melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang sebelum menyebarkan atau mempercayai suatu informasi. Kami menghormati kebebasan berpendapat, namun kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab, menjunjung tinggi etika, serta menghormati hak dan nama baik setiap orang.

    Apabila terdapat pihak yang tetap menyebarkan informasi yang tidak benar, mencemarkan nama baik, atau mengaitkan kami maupun MEDIAHARIAN dengan persoalan yang tidak lagi menjadi tanggung jawab kami, kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Demikian klarifikasi ini kami sampaikan 


    Hormat kami,

    WL

    RH

    Pimpinan Redaksi MEDIAHARIAN

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad