Dugaan Rekayasa Data Veteran di Belu–Malaka, Pensiunan Polisi Disebut Terlibat
Jawasumatrapost/:-Kabupaten Malaka, NTT – Dugaan praktik manipulasi data untuk memperoleh status Veteran Republik Indonesia mencuat di wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa yang disorot terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.13 WITA di wilayah Malaka. Dalam pertemuan tersebut, seorang pensiunan anggota Polres Belu berinisial A. Dasilva disebut bertatap muka dengan salah satu pengurus Veteran Republik Indonesia tingkat Kabupaten Malaka.
Dari hasil penelusuran dan keterangan yang dihimpun, muncul dugaan adanya rekayasa tahun kelahiran sejumlah pihak yang mengajukan status veteran, khususnya terkait peristiwa Timor Timur tahun 1975–1976. Beberapa nama disebut-sebut tidak memenuhi syarat usia saat konflik berlangsung, namun data kelahirannya diduga diubah agar tampak layak menyandang gelar veteran.
Salah satu contoh yang mencuat adalah adanya perbedaan data identitas atas nama Stefanus Atok Bau, yang tercatat memiliki dua tahun kelahiran berbeda, yakni 1954 dan 1958, serta variasi penulisan nama. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya manipulasi administrasi untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Veteran.
Selain itu, disebut pula adanya nama Gaspar Kalau yang diduga menerima SK Veteran yang keasliannya dipertanyakan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa SK tersebut bukan dokumen resmi, melainkan hasil pemindaian (scan) atau salinan tidak sah.
Armindo Dasilva sendiri disebut datang ke Kabupaten Malaka berdasarkan mandat dari seseorang bernama Albertino di wilayah Haliwen, Kabupaten Belu. Dalam keterangannya, Dasilva menyatakan bahwa SK Veteran diberikan oleh Albertino kepada Gaspar Kalau sebagai anggota Veteran Kabupaten Malaka. Namun, dokumen tersebut diduga bukan dokumen asli.
Lebih lanjut, laporan terkait dugaan ini telah disampaikan kepada Polres Belu. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian setempat. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat salah satu pihak yang disebut dalam dugaan kasus ini merupakan pensiunan anggota Polres Belu.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bersikap profesional dan transparan dalam menangani persoalan ini. Jika terbukti terjadi pemalsuan dokumen atau manipulasi data, para pihak yang terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut tuntas demi menjaga marwah institusi serta kehormatan para veteran yang sah.
(RF)





Tidak ada komentar