LPKPI RI dan LBH LPKPI RI Soroti Dugaan Perampasan dan Pelelangan Paksa Tanah Ahli Waris oleh Pemkab Bima
Jawasumatrapost;/Bima, NTB,tgl 1 Januari 2026/Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia Republik Indonesia (LPKPI RI) bersama Lembaga Bantuan Hukum LPKPI RI (LBH LPKPI RI) melalui Badan Pengawas Kinerja (BPK) Amiruddin, S.H., menyampaikan sikap tegas atas tindakan Pemerintah Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga telah merampas serta melelang secara paksa tanah-tanah milik masyarakat ahli waris.
Menurut BPK Amiruddin,S.H, tanah-tanah milik masyarakat ahli waris tersebut diduga diambil alih tanpa penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan berlandaskan hukum. LPKPI RI dan LBH LPKPI RI juga menerima laporan adanya dugaan keterlibatan mafia tanah, serta tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat ahli waris selaku pemilik sah tanah.
“LPKPI RI dan LBH LPKPI RI menilai bahwa masyarakat ahli waris tidak memperoleh perlindungan hukum dan pengamanan yang semestinya. Bahkan, terdapat dugaan tekanan dan perlakuan diskriminatif dalam proses penyelesaian sengketa tanah,” ujar BPK Amiruddin,S.H
Lebih lanjut, LPKPI RI dan LBH LPKPI RI menyoroti tidak optimalnya peran Pemerintah Kabupaten Bima, aparat penegak hukum (APH), serta unsur TNI dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat ahli waris. Kondisi tersebut dinilai memperparah konflik agraria dan berpotensi mencederai rasa keadilan hukum di tengah masyarakat.
BPK Amiruddin,S.H menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus mengedepankan supremasi hukum, hak asasi manusia, serta kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, maupun para mafia tanah,BPK Amiruddin,S.H menambahkan,akan membawa ini KPK pusat.
LPKPI RI dan LBH LPKPI RI mendesak Bupati Bima dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bima, serta institusi terkait, agar segera menghentikan segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat ahli waris, membuka ruang dialog, serta menempuh penyelesaian hukum yang adil, transparan, dan bermartabat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bima dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.





Tidak ada komentar