JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dinilai perlu menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian terhadap pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat, khususnya atas tanah ulayat dan wilayah adat yang menjadi ruang hidup masyarakat.
Pandangan tersebut mengemuka dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., menegaskan bahwa substansi RUU Masyarakat Adat tidak boleh berhenti pada pengakuan masyarakat adat secara administratif.
Menurutnya, regulasi tersebut harus memberikan jaminan hukum terhadap wilayah tempat masyarakat adat hidup, menjalankan tradisi, memperoleh penghidupan, serta mewariskan kebudayaan kepada generasi berikutnya.
“RUU Masyarakat Adat harus menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat,” kata Umbu Rudi.
Ia menilai sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat perlu dijawab secara tegas melalui regulasi tersebut. Persoalan itu antara lain kepastian wilayah adat, perlindungan tanah ulayat, konflik penguasaan lahan, hingga keberlanjutan kehidupan sosial dan budaya masyarakat adat.
Tanah Ulayat Bukan Sekadar Aset Ekonomi
Umbu Rudi menekankan bahwa bagi masyarakat adat, tanah memiliki makna yang jauh melampaui nilai ekonomi.
Tanah merupakan tempat tinggal, sumber pangan, ruang menjalankan tradisi, tempat yang memiliki nilai spiritual, sekaligus warisan yang menghubungkan satu generasi dengan generasi berikutnya.
Karena itu, hilangnya wilayah adat tidak hanya berarti kehilangan aset atau sumber penghidupan. Dalam banyak komunitas, hilangnya wilayah adat juga dapat berarti terputusnya hubungan masyarakat dengan sejarah, identitas, kebudayaan, serta tata kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurut Umbu Rudi, apabila RUU tersebut nantinya disahkan menjadi undang-undang, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota bersama DPRD masing-masing perlu menyiapkan perangkat regulasi sesuai kewenangannya.
Persiapan tersebut antara lain mencakup pendataan, verifikasi, pemetaan wilayah adat, serta pembentukan perangkat pelaksana.
Peraturan daerah juga perlu memberikan kejelasan mengenai siapa yang dapat disebut sebagai masyarakat adat dan wilayah mana yang menjadi ruang hidupnya.
Identifikasi tersebut setidaknya mencakup nama komunitas, sejarah keberadaan, keanggotaan, lokasi permukiman, kelembagaan adat, serta aturan adat yang masih hidup dan dijalankan masyarakat.
Dengan demikian, pengakuan masyarakat adat tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi memiliki konsekuensi hukum terhadap perlindungan wilayah dan hak-hak masyarakat.
Ketua DPD SBD MABN Soroti Kepentingan Masyarakat Adat di Daerah
Sejalan dengan perhatian terhadap perlindungan hak masyarakat adat tersebut, Sy An Christofel Katupu selaku Ketua DPD Sumba Barat Daya (SBD) Masyarakat Adat Bumi Nusantara (MABN) menilai pembahasan mengenai RUU Masyarakat Adat memiliki arti penting bagi masyarakat adat di daerah.
Menurut Christofel, kepastian hukum mengenai masyarakat adat dan wilayah adat menjadi penting agar masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dalam mempertahankan hak-hak yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Ia juga menilai bahwa proses pendataan, verifikasi, dan pemetaan wilayah adat harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat adat secara langsung.
Pelibatan masyarakat dinilai penting agar data mengenai komunitas, sejarah, kelembagaan adat, serta wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat tidak hanya ditentukan secara administratif dari atas, tetapi juga berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Dalam konteks Sumba Barat Daya, perhatian terhadap keberadaan masyarakat adat juga berkaitan dengan keberlanjutan kehidupan sosial, budaya, tanah ulayat, serta nilai-nilai adat yang masih hidup di tengah masyarakat.
Pengakuan Harus Sederhana dan Terjangkau
Umbu Rudi juga menyoroti mekanisme pengakuan masyarakat adat. Menurut dia, proses tersebut harus sederhana, transparan, terjangkau, dan memiliki batas waktu yang jelas.
Pemerintah juga perlu memberikan pendampingan bagi komunitas yang menghadapi keterbatasan dokumen maupun akses pelayanan administrasi.
Penilaian keberadaan masyarakat adat tidak seharusnya hanya didasarkan pada dokumen tertulis. Sejarah lisan, kesaksian anggota komunitas, keberadaan kelembagaan adat, praktik adat, serta hubungan turun-temurun dengan wilayah tertentu perlu menjadi bagian dari bahan pertimbangan.
Wilayah adat juga perlu memiliki kejelasan mengenai letak, luas, batas, status, serta penggunaan tanah ulayat.
Proses pemetaan harus melibatkan masyarakat adat yang bersangkutan, komunitas yang berbatasan, dan pemerintah guna mencegah munculnya tumpang tindih klaim wilayah.
Masyarakat Adat Harus Dilibatkan dalam Pembangunan
RUU Masyarakat Adat juga dinilai perlu mengatur secara jelas posisi masyarakat adat dalam setiap pembangunan yang berdampak langsung terhadap wilayah mereka.
“Partisipasi masyarakat adat tidak boleh hanya dilakukan setelah keputusan pembangunan ditetapkan. Mereka harus dilibatkan sejak awal ketika kebijakan atau kegiatan berpotensi memengaruhi ruang hidup mereka,” ujar Umbu Rudi.
Menurutnya, pelibatan sejak awal diperlukan agar kepentingan masyarakat adat dapat menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Penyelesaian Konflik dan Pemulihan Hak
Selain mencegah konflik, RUU tersebut juga perlu memastikan masyarakat adat memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan, bantuan hukum, pendampingan, serta penyelesaian sengketa yang adil.
Apabila terjadi pelanggaran hak, pemulihan harus disesuaikan dengan kondisi perkara. Bentuknya dapat berupa pengembalian hak, pemulihan sumber penghidupan, rehabilitasi lingkungan, ataupun pemberian ganti kerugian yang adil sesuai ketentuan hukum.
Dengan mekanisme tersebut, keberadaan RUU tidak hanya memberikan pengakuan secara normatif, tetapi juga menyediakan instrumen hukum ketika terjadi persoalan atau dugaan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.
Bagi MABN DPD Sumba Barat Daya, sebagaimana disampaikan Ketua DPD Sy An Christofel Katupu, kepastian hukum tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat adat memperoleh perlindungan terhadap hak dan ruang hidupnya.
Perlindungan masyarakat adat pada akhirnya bukan hanya persoalan mempertahankan tanah, tetapi juga memastikan keberlanjutan kehidupan komunitas, kebudayaan, identitas, dan nilai-nilai adat yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
“RUU Masyarakat Adat memastikan perlindungan hak, tanah ulayat, dan ruang hidup masyarakat adat. Pengakuan negara harus hadir dalam bentuk kepastian hukum dan perlindungan yang nyata,” kata Umbu Rudi Kabunang.
Red Susanto
Editing Welly
