Breaking News

LBH MABN Kawal Proses Hukum Gabriel Neno, Soroti Surat Desa dan Proses Penahanan



LETO/TTU, NUSA TENGGARA TIMUR — 4 Oktober 2026 — Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Bumi Nusantara (LBH MABN) DPP Pusat menyatakan akan mengawal proses hukum terkait perkara yang melibatkan Gabriel Neno, termasuk meminta kejelasan mengenai administrasi pemerintahan desa serta prosedur penanganan dan penahanan terhadap pihak yang telah ditetapkan atau diperiksa sebagai tersangka.

Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah pihak keluarga menyampaikan bahwa terdapat surat yang berkaitan dengan proses perkara, namun Kepala Desa Letneo disebut belum menandatangani surat tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, alasan belum ditandatanganinya surat tersebut belum diperoleh secara resmi dan masih memerlukan konfirmasi dari Pemerintah Desa Letneo.

Di sisi lain, pihak keluarga menyampaikan bahwa aparat kepolisian sebelumnya datang ke rumah Raphael Fahik, Ketua Umum LBH MABN DPP Pusat, yang juga disebut sebagai tempat kediaman keluarga dan berkaitan dengan pihak keluarga Gabriel Neno.

Dalam konteks tersebut, keberadaan pihak yang diduga terkait perkara di rumah Raphael Fahik menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara kronologis agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai posisi masing-masing pihak.

LBH MABN Siap Mendampingi Keluarga

Ketua Umum LBH MABN DPP Pusat, Raphael Fahik, menyatakan lembaganya akan mengambil posisi sebagai pendamping hukum keluarga dan memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan tersebut antara lain diarahkan untuk meminta informasi mengenai dasar pemeriksaan, status hukum pihak yang bersangkutan, administrasi penahanan apabila memang telah dilakukan, serta hak-hak keluarga selama proses hukum berlangsung.

LBH MABN juga dapat meminta klarifikasi secara resmi kepada pihak kepolisian mengenai kronologi kedatangan petugas ke rumah Raphael Fahik dan tindakan hukum yang dilakukan terhadap pihak yang bersangkutan.

Soroti Surat Perintah Penahanan

Sebelumnya, keluarga menyampaikan bahwa pihak keluarga dan Pemerintah Desa Letneo disebut belum memperoleh turunan atau salinan surat perintah penahanan, sementara pihak yang bersangkutan disebut telah ditahan sejak 4 Oktober 2026.

Informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada penyidik agar dapat diketahui secara jelas apakah surat perintah penahanan telah diterbitkan, kapan diterbitkan, dasar penahanan, tempat penahanan, serta kapan tembusan surat tersebut diberikan kepada keluarga.

Ketentuan mengenai penahanan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP perlu menjadi rujukan dalam melihat prosedur tersebut. Namun, LBH MABN maupun pihak keluarga sebaiknya tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum memperoleh dokumen resmi dan penjelasan dari penyidik.

Kepala Desa Diminta Memberikan Klarifikasi

Terkait surat yang disebut belum ditandatangani Kepala Desa Letneo, LBH MABN dapat meminta klarifikasi tertulis mengenai:

1. Jenis dan tujuan surat yang diajukan;

2. Pihak yang membuat dan mengajukan surat;

3. Alasan surat belum ditandatangani;

4. Apakah terdapat kekurangan administrasi yang harus dilengkapi;

5. Apakah Pemerintah Desa memiliki keberatan terhadap isi surat tersebut; dan

6. Siapa pihak yang berwenang memberikan keputusan akhir terhadap dokumen tersebut.



Dengan cara tersebut, persoalan administrasi desa dapat dipisahkan dari proses penyidikan kepolisian sehingga tidak terjadi pencampuran kewenangan.

LBH MABN: Kawal, Bukan Mengintervensi

LBH MABN menegaskan bahwa pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan. Sebaliknya, pendampingan dilakukan untuk memastikan keluarga memperoleh informasi yang jelas dan setiap pihak mendapatkan perlindungan hak sesuai hukum.

Dalam prinsip negara hukum, seseorang yang berstatus terduga maupun tersangka tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, LBH MABN dapat menempuh langkah kelembagaan berupa surat permohonan klarifikasi, permohonan pendampingan hukum, permintaan salinan atau tembusan dokumen yang secara hukum berhak diterima keluarga, serta koordinasi dengan penyidik dan pemerintah desa.

Polisi dan Pemerintah Desa Diharapkan Berikan Penjelasan

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi kedatangan petugas ke rumah Raphael Fahik, status hukum pihak yang diamankan atau ditahan, serta administrasi penahanannya masih diperlukan.

Demikian pula, penjelasan dari Pemerintah Desa Letneo mengenai surat yang disebut belum ditandatangani penting disampaikan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak hanya berasal dari satu pihak.

Berita ini menempatkan seluruh informasi yang belum dikonfirmasi sebagai keterangan pihak terkait. Konfirmasi kepada kepolisian, Pemerintah Desa Letneo, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kehati-hatian jurnalistik.

Red Susanto 

Ketum MABN BPK RAPHAEL FAHIK,S.H,MH

Edit Welly 

Berita Populer