Breaking News

Laporan Investigasi: Keluarga Gabriel Neno Laporkan Dugaan Prosedur Penangkapan Tanpa Surat ke Polres Timor Tengah Utara

 


Mediajeespeindonesia.my.id

​KOTA KEFAMENANU, TIMOR TENGAH UTARA — Keluarga Gabriel Neno secara resmi mendatangi Markas Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) pada hari Minggu, 11 Oktober 2026, pukul 11.44 WITA. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTU serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres TTU terkait dugaan cacat prosedur dalam penangkapan keluarga mereka.

​Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Gabriel Neno diamankan pada hari Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WITA, bertempat di kediaman Raphael Fahik, SH, yang beralamat di Atolan RT 007/RW 006, Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

​Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Penahanan

​Dalam laporan dan kunjungan langsung keluarga ke ruang tahanan besi Polres TTU, pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan administratif yang krusial:

  • ​Tanpa Surat Perintah: Pada saat penangkapan tanggal 4 Oktober 2026, anggota Polres TTU yang bertugas disebut tidak menunjukkan surat perintah penangkapan ataupun surat tugas resmi kepada pihak keluarga atau pemilik rumah.
  • ​Ketiadaan Dokumen Penahanan: Terhitung sejak tanggal penangkapan hingga laporan dimasukkan pada Minggu, 11 Oktober 2026 (selama satu pekan penuh), pihak keluarga menyatakan belum menerima surat perintah penahanan ataupun surat pemberitahuan penahanan secara resmi.

​Desakan Pemeriksaan Pihak Lain dalam Rekaman Video

Disini kami mempertanyakan,apakah kepolisian tidak mengikuti UUD,atau tidak mengikut prosedur kepolisian 
Setiap anggota yang masuk dalam sekolah kepolisian,wajib mengikuti UUD,DALAM PENANGKAPAN.ADA PROSEDUR,DIMANA  SURAT-SURATNYA?

​Selain mempertanyakan keabsahan administratif penahanan Gabriel Neno, pihak keluarga juga mendesak aparat penegak hukum untuk memproses pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

​Keluarga meminta agar individu atas nama Kamilus Kono Bobe beserta sejumlah pihak lain yang terekam dalam video dan rekaman suara terkait kejadian tersebut segera dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakan mereka terhadap Gabriel Neno, dengan alamat yang telah dilampirkan secara lengkap dalam berkas pengaduan.

​Kasus ini kini tengah berada di dalam pengawasan pihak Propam dan Kapolres TTU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan transparansi serta keadilan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara.


Red Susanto 

MABN ketum Raphael Fahik,S.H,MH

Internasional press Welly

Reporter sunsan

Berita Populer