Breaking News

Kronologi & Pelaporan: Keluarga Gabriel Neno Resmi Serahkan Surat Pengaduan ke Polres TTU

 

KEFAMENANU, TIMOR TENGAH UTARA — Penanganan perkara hukum yang menimpa Gabriel Neno memasuki babak baru. Pada Minggu, 11 Oktober 2026 pukul 11.44 WITA, pihak keluarga Gabriel Neno mendatangi Mako Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk menyerahkan surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kapolres TTU serta Seksi Propam Polres TTU. Pengaduan tersebut diserahkan langsung di pos piket Mako Polres TTU dan diterima oleh petugas piket yang berdinas.

Usai penyerahan dokumen pengaduan, pihak keluarga melanjutkan agenda dengan melakukan kunjungan tatap muka secara langsung untuk melihat kondisi Gabriel Neno di area ruang tahanan sel besi Polres TTU.

Dalam penjelasannya kepada awak media, keluarga mengungkapkan sejumlah kejanggalan prosedur yang dialami sejak awal tindakan kepolisian dilakukan:

  1. Dugaan Tanpa Surat Penangkapan: Pihak keluarga menyatakan bahwa pada saat penangkapan yang terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di kediaman Raphael Fahik, S.H. (RT 007/RW 006, Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT), oknum anggota Polres TTU yang bertugas diduga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.
  2. Dugaan Tanpa Surat Penahanan: Hingga masa penahanan berjalan genap satu minggu (4 Oktober 2026 hingga 11 Oktober 2026 pukul 11.44 WITA), pihak keluarga mengklaim belum menerima maupun diperlihatkan surat perintah penahanan ataupun surat pemberitahuan penahanan resmi dari pihak kepolisian.
  3. Penyelidikan Pihak Terkait: Atas dugaan penyimpangan prosedur tersebut, pihak keluarga mendesak agar oknum-oknum keluarga Kamilus Kono Bobe yang terekam dalam video serta rekaman audio dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas keterlibatan mereka terhadap peristiwa yang dialami Gabriel Neno, sesuai dengan detail alamat yang telah dicantumkan dalam lembar pengaduan resmi.
  4. Laporan vedio saat penangkapan,kepolisian nilai tidak profesional 


Pendampingan Hukum & Pantauan Kondisi Tahanan oleh LBH MABN

Sebelumnya, pada Kamis, 8 Oktober 2026, Bendahara Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Bumi Nusantara (LBH MABN) DPP Pusat, Susana Leu—yang juga merupakan bagian dari pihak keluarga—bersama istri almarhum Agustinus Mone, telah melakukan kunjungan pemantauan di Polres TTU.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi fisik dan psikis Gabriel Neno di dalam sel tahanan, sekaligus mengambil dokumentasi resmi sebagai bagian dari catatan penanganan perkara oleh pihak keluarga dan tim hukum.

Clarification & Legal Basis (Klarifikasi & Dasar Hukum)

Dalam keterangannya, LBH MABN menyoroti beberapa poin krusial mendasar terkait pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum acara pidana (KUHAP):

  • Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): LBH MABN menegaskan bahwa setiap individu yang sedang menjalani proses pidana wajib dilindungi hak-hak hukumnya dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Prosedur Administrasi Penangkapan: Advokat pendamping dari LBH MABN mengonfirmasi akan melayangkan permohonan klarifikasi resmi kepada Polres TTU terkait kelengkapan administrasi, kepatuhan prosedur, serta dasar hukum penangkapan yang dipermasalahkan oleh pihak keluarga.
  • Keabsahan Dokumen Pemerintah Desa: Tim hukum juga mempertanyakan keberadaan dan keabsahan surat dari Kepala Desa setempat yang dilaporkan tidak dibubuhi tanda tangan, untuk memastikan relevansi serta kedudukan hukum dokumen tersebut dalam berkas perkara.

Catatan Redaksi & Hak Jawab: Pendampingan dan permohonan klarifikasi yang diajukan oleh LBH MABN diarahkan untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai dengan asas hukum yang berlaku. Seluruh tuduhan dan dugaan pelanggaran prosedur dalam perkara ini masih berada dalam tahap klarifikasi dan wajib dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang sah. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres TTU, Pemerintah Desa Letneo, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi.


Red Susanto 

Edit Welly 

Ketua MABN RAPHAEL FAHIK,S.H,MH 

LBH MABN(MASYARAKAT ADAT BUMI NUSANTARA)

Berita Populer