SUMBA BARAT DAYA, NUSA TENGGARA TIMUR — Persoalan data calon penerima bantuan rumah layak huni di Desa Noha, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), memasuki tahap yang membutuhkan klarifikasi terbuka setelah muncul perbedaan antara data usulan dalam proposal permohonan bantuan Tahun 2025 dengan data calon penerima setelah proses survei dan verifikasi lapangan.
Penelusuran ini menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum Adat Bumi Nusantara (MABN). Ketua DPD Kabupaten SBD MABN sekaligus Divisi Investigasi, An Christofel Katupu, menyatakan pihaknya menyoroti konsistensi antara data usulan awal dan daftar penerima yang kemudian ditetapkan.
Menurut Katupu, dokumen usulan Tahun 2025 merupakan salah satu dokumen penting yang harus diperiksa ketika menelusuri proses penetapan penerima bantuan.
“Itu data usulan proposal permohonan bantuan rumah layak huni Tahun 2025. Data usulan harus yang ditetapkan, bukan mengubah calon penerima bantuan rumah layak huni yang tidak diusulkan dalam proposal,” kata An Christofel Katupu.
Pernyataan tersebut menjadi titik awal investigasi. Namun, untuk memastikan apakah perubahan tersebut benar terjadi dan apakah perubahan itu sesuai atau tidak dengan mekanisme program, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen serta konfirmasi dari pemerintah daerah dan pihak pelaksana.
Apa yang dipersoalkan?
Persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa yang menerima bantuan, melainkan bagaimana nama penerima ditetapkan dan apakah perubahan data memiliki dasar administratif yang dapat diverifikasi.
Setidaknya terdapat tiga kelompok data yang perlu dibandingkan:
Pertama, data nama calon penerima dalam proposal permohonan bantuan Tahun 2025.
Kedua, data hasil survei dan verifikasi lapangan yang disebut dilakukan pada 31 Juli 2026.
Ketiga, daftar calon atau penerima yang muncul dalam data terbaru.
Perbandingan ketiga dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat nama yang hilang, nama yang berubah, atau nama baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam proposal.
Kapan proses verifikasi dilakukan?
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada MABN, proses survei dan verifikasi lapangan di Desa Noha dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Tanggal tersebut menjadi penting karena hasil survei seharusnya dapat menunjukkan kondisi calon penerima pada saat pemeriksaan dilakukan.
Jika survei dilengkapi foto rumah, identitas calon penerima, dan koordinat GPS, maka data tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan antara orang, rumah, dan lokasi yang diverifikasi.
Namun, kedudukan hasil survei tersebut sebagai dasar resmi penetapan penerima masih perlu dikonfirmasi kepada Dinas Perumahan/PUPR Kabupaten SBD.
Bagaimana dugaan perubahan nama terjadi?
Kronologi yang perlu diuji melalui dokumen adalah sebagai berikut:
Tahap pertama — Proposal 2025.
Pemerintah desa mengusulkan calon penerima bantuan rumah layak huni melalui proposal permohonan Tahun 2025. Nama-nama dalam dokumen tersebut menjadi titik awal untuk dilakukan pencocokan.
Tahap kedua — Survei dan verifikasi lapangan.
Pada 31 Juli 2026 dilakukan survei/verifikasi terhadap calon penerima. Pada tahap ini perlu dipastikan siapa saja yang diperiksa, kondisi rumah, dokumentasi foto, serta titik koordinat masing-masing lokasi.
Tahap ketiga — Penyusunan data hasil verifikasi.
Hasil pemeriksaan kemudian seharusnya dapat dibandingkan dengan daftar usulan sebelumnya. Pada tahap inilah perlu ditelusuri apakah seluruh nama tetap dipertahankan atau terdapat perubahan.
Tahap keempat — Daftar terbaru.
Apabila dalam daftar terbaru terdapat nama yang berbeda dengan proposal atau hasil survei, pertanyaan utama adalah: siapa yang mengubahnya, kapan perubahan dilakukan, mengapa dilakukan, dan dokumen apa yang menjadi dasar perubahan tersebut?
Sampai titik ini, perubahan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa adanya dokumen resmi dan penjelasan dari pihak yang mempunyai kewenangan.
Siapa yang berwenang menetapkan?
Pertanyaan paling penting dalam investigasi ini menyangkut kewenangan.
Apakah daftar penerima ditetapkan oleh pemerintah desa?
Apakah Dinas Perumahan/PUPR mempunyai kewenangan menetapkan atau mengubahnya?
Apakah daftar tersebut harus memperoleh persetujuan atau penetapan dari kementerian?
Atau terdapat mekanisme berjenjang antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan kementerian?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perubahan nama merupakan bagian dari mekanisme resmi atau justru membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Analisis dokumen: empat data harus dicocokkan
Investigasi ini idealnya tidak berhenti pada wawancara. Sedikitnya empat kelompok dokumen perlu diperiksa secara silang:
| Dokumen | Hal yang harus diperiksa |
|---|---|
| Proposal Tahun 2025 | Nama, jumlah calon penerima, desa, tanggal dan pihak pengusul |
| Hasil survei 31 Juli 2026 | Nama, kondisi rumah, foto, lokasi/GPS dan petugas verifikasi |
| Berita acara/dokumen verifikasi | Tanggal, tim pemeriksa, hasil dan rekomendasi |
| Daftar penerima terbaru | Nama akhir, jumlah penerima dan dasar penetapan |
Dari empat dokumen tersebut dapat dibuat matriks perubahan nama.
Misalnya:
Nama A: ada dalam proposal → diverifikasi → tetap dalam daftar akhir.
Nama B: ada dalam proposal → diverifikasi → tidak muncul dalam daftar akhir.
Nama C: tidak ada dalam proposal → tidak diketahui apakah diverifikasi → muncul dalam daftar akhir.
Kategori kedua dan ketiga merupakan bagian yang paling membutuhkan klarifikasi karena menyangkut alasan administratif perubahan data.
Pertanyaan untuk Dinas Perumahan/PUPR SBD
Untuk menjaga independensi pemberitaan, Dinas Perumahan/PUPR Kabupaten SBD perlu diberikan kesempatan menjelaskan:
Apakah benar proposal Tahun 2025 menjadi dasar awal pendataan calon penerima?
Apakah seluruh calon penerima yang tercantum dalam proposal diverifikasi pada 31 Juli 2026?
Apakah hasil verifikasi dilengkapi foto dan koordinat GPS?
Apakah terdapat perubahan nama setelah verifikasi?
Berapa nama yang berubah?
Apa alasan setiap perubahan?
Siapa yang mempunyai kewenangan melakukan perubahan?
Apakah tersedia berita acara atau dokumen resmi yang mendasari perubahan tersebut?
Apakah nama baru yang tidak tercantum dalam proposal awal dapat dimasukkan, dan berdasarkan ketentuan apa?
Pemerintah Desa juga perlu dikonfirmasi
Kepala Desa Noha perlu memberikan penjelasan mengenai proses awal pengusulan.
Pertanyaan utamanya adalah berapa jumlah nama yang diusulkan dalam proposal Tahun 2025, bagaimana proses pendataan dilakukan, apakah masyarakat diberi informasi mengenai program tersebut, dan apakah pemerintah desa pernah mengusulkan perubahan nama.
Jika desa tidak mengusulkan perubahan, perlu ditelusuri pada tahap mana perubahan terjadi.
Suara warga menjadi bagian penting investigasi
Investigasi juga perlu memeriksa keterangan calon penerima secara langsung.
Warga yang namanya tercantum dalam proposal dan hasil survei dapat ditanya apakah rumah mereka benar-benar diperiksa, difoto, serta dicatat titik koordinatnya.
Sementara warga yang namanya tidak lagi muncul dalam daftar terbaru perlu diberikan kesempatan menjelaskan apakah mereka pernah diverifikasi dan kapan mereka mengetahui adanya perubahan.
Sebaliknya, warga yang namanya muncul dalam daftar terbaru perlu ditanya apakah sebelumnya pernah mengajukan bantuan dan apakah rumah mereka pernah diperiksa oleh petugas.
Dengan demikian, pemberitaan tidak hanya mengandalkan satu pihak.
MABN: Data harus dapat dipertanggungjawabkan
An Christofel Katupu menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan konsistensi data usulan dengan data penerima.
“Itu data usulan proposal permohonan bantuan rumah layak huni Tahun 2025,” ujarnya.
Menurut Katupu, persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah apabila nama calon penerima yang telah diusulkan dan diverifikasi kemudian digantikan oleh nama yang sebelumnya tidak terdapat dalam proposal.
“Data usulan harus yang ditetapkan, bukan mengubah calon penerima bantuan rumah layak huni yang tidak diusulkan dalam proposal,” kata Katupu.
Pernyataan tersebut merupakan posisi MABN dan masih harus diuji dengan mekanisme resmi program serta keterangan pemerintah daerah.
Kesimpulan sementara investigasi
Berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, terdapat indikasi adanya persoalan konsistensi data yang perlu diklarifikasi, tetapi belum cukup dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan.
Kunci persoalannya berada pada dokumen.
Jika nama dalam proposal Tahun 2025, hasil verifikasi 31 Juli 2026, dan daftar penerima terbaru ternyata sama, maka persoalan perubahan nama dapat terjawab.
Jika terdapat perbedaan, maka setiap perubahan perlu dapat dijelaskan melalui dasar, kewenangan, waktu perubahan, alasan, dan dokumen pendukungnya.
Dan apabila terdapat nama baru dalam daftar akhir yang tidak pernah tercantum dalam proposal maupun hasil verifikasi, pertanyaan mengenai mekanisme masuknya nama tersebut menjadi semakin penting untuk dijawab.
Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan daftar siapa yang menerima bantuan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses penetapan dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan program.
Catatan redaksi: Investigasi ini bersifat berimbang. Keterangan An Christofel Katupu/MABN merupakan keterangan salah satu pihak. Konfirmasi dari Dinas Perumahan/PUPR SBD, Pemerintah Desa Noha, DPRD SBD, serta warga yang tercantum dalam masing-masing daftar diperlukan sebelum setiap dugaan ketidaksesuaian dinyatakan sebagai fakta.
Kordinator Sumba Barat daya, KETUA DPD MABN Christofel
RED SUSANTO
EDIT WELLY
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT ADAT BUMI NUSANTARA
