ROKAN HILIR, RIAU — Selasa, 6 Oktober 2026 — Persoalan dugaan penguasaan atau sengketa lahan masyarakat kembali menjadi sorotan di wilayah Arca, Desa Sidinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang warga bernama Sariman disebut-sebut dalam dugaan persoalan tanah masyarakat serta dugaan pengambilan atau pencurian hasil perkebunan kelapa sawit milik warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang diklaim atau dikuasai masyarakat setempat. Selain persoalan status dan penguasaan lahan, warga juga menduga adanya aktivitas pengambilan buah kelapa sawit dari areal yang mereka nyatakan sebagai milik masyarakat.
Dugaan Penguasaan Lahan
Warga meminta persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Mereka berharap seluruh dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, batas-batas lahan, serta bukti pengelolaan perkebunan diperiksa secara objektif.
“Persoalan ini harus diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang ada. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak atas tanah maupun hasil perkebunannya,” demikian pokok keberatan warga yang disampaikan terkait persoalan tersebut.
Namun demikian, tudingan terhadap Saruman sebagai “mafia tanah” masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat bukti yang sah serta keputusan dari lembaga berwenang.
Dugaan Pengambilan Buah Sawit
Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya pengambilan buah kelapa sawit dari areal yang mereka klaim sebagai tanah masyarakat.
Apabila benar terjadi pengambilan hasil perkebunan tanpa izin pemilik atau pihak yang mempunyai hak atas lahan tersebut, masyarakat berharap aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.
Warga juga meminta agar dilakukan pendataan terhadap luas lahan, kepemilikan atau penguasaan, jumlah tanaman sawit, serta pihak yang selama ini mengelola dan mengambil hasil perkebunan.
Minta Polisi Bertindak Profesional
Masyarakat berharap Polres Rokan Hilir dan Polsek Tanah Putih dapat menindaklanjuti laporan atau pengaduan apabila telah diajukan secara resmi.
Penanganan perkara, menurut warga, harus dilakukan secara transparan dan tidak memihak kepada pihak mana pun. Semua pihak yang disebut dalam persoalan ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti maupun dokumen yang mereka miliki.
Dari perspektif hukum, persoalan ini perlu dipisahkan menjadi dua aspek: status dan penguasaan tanah, serta dugaan pengambilan hasil perkebunan. Keduanya membutuhkan pembuktian masing-masing melalui dokumen, keterangan saksi, pemeriksaan lokasi, dan bukti lain yang sah.
