BAHU PRABOWO Pasukan 08 Sumatera Utara meminta perlindungan bagi keluarga ahli waris Jamada Situmorang dan mendesak aparat menuntaskan laporan dugaan penganiayaan, penyekapan, serta sengketa penguasaan lahan.
ROKAN HILIR, RIAU — Dugaan konflik penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektare di Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan. Tim Bantuan Hukum (BAHU PRABOWO) Pasukan 08 Provinsi Sumatera Utara secara resmi menyurati Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir untuk meminta perlindungan keamanan serta kepastian penegakan hukum bagi keluarga mendiang Jamada Situmorang.
Surat permohonan tertanggal 21 September 2026 tersebut memuat sejumlah persoalan serius yang diklaim berkaitan dengan sengketa penguasaan lahan, dugaan pemalsuan dokumen jual beli, hingga dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan terhadap keluarga ahli waris.
Langkah hukum tersebut sekaligus menjadi desakan agar aparat kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polres Rokan Hilir.
LAPORAN POLISI SEJAK JANUARI 2025 BELUM MENJADI AKHIR PERJUANGAN KORBAN
Berdasarkan salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima redaksi, Sumirna Lusiana tercatat sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana yang diregistrasikan dengan Nomor:
LP/B/19/I/2025/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 21 Januari 2025.
Dalam uraian laporan, peristiwa dugaan kekerasan disebut terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Sekitar 50 orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut disebut mendatangi lokasi dengan membawa berbagai benda, antara lain besi, batu, kayu, serta senjata tajam jenis parang.
Berdasarkan keterangan dalam dokumen pengaduan, para korban diduga mengalami kekerasan fisik, ancaman, dan tindakan pengikatan secara paksa.
Bahkan, terdapat dugaan bahwa korban dipaksa berjalan menuju Polres Rokan Hilir dengan leher dikalungi tulisan bertuliskan "Saya Pencuri Sawit".
Tindakan tersebut, apabila terbukti, merupakan persoalan serius terkait perlindungan hak asasi manusia dan larangan melakukan tindakan main hakim sendiri.
Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala, pelipis, dan bibir. Selain itu, terdapat laporan mengenai kerusakan dua unit sepeda motor serta hilangnya telepon seluler milik korban.
DUGAAN PENGUASAAN LAHAN 500 HEKTARE, DOKUMEN JUAL BELI DIPERSOALKAN
Di balik insiden kekerasan tersebut, tim kuasa hukum mengungkap adanya persoalan yang lebih luas, yakni dugaan penguasaan sepihak atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 500 hektare yang diklaim merupakan milik mendiang Jamada Situmorang.
Pihak keluarga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli yang disebut menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak lain pada tahun 2010.
Persoalan muncul karena pihak yang disebut sebagai penjual dalam dokumen tersebut dikabarkan telah meninggal dunia pada tahun 2007.
Atas dasar itu, pihak ahli waris menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen transaksi, termasuk dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak sah.
Namun demikian, dugaan pemalsuan dokumen tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan forensik dokumen, keterangan saksi, serta proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi mengandung persoalan pidana sekaligus sengketa keperdataan terkait keabsahan alas hak dan riwayat penguasaan tanah.
RIWAYAT PENAHANAN TAHUN 2016 JUGA KEMBALI DISOROT
Surat permohonan perlindungan hukum tersebut turut menyinggung peristiwa penahanan mendiang Jamada Situmorang pada tahun 2016 yang menurut klaim pihak keluarga diduga diwarnai tindakan di luar prosedur hukum.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pihak ahli waris sebelumnya telah menempuh upaya hukum praperadilan dan memenangkan gugatan di pengadilan.
Riwayat putusan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelaah kembali berdasarkan salinan resmi putusan pengadilan, termasuk pertimbangan hukum dan ruang lingkup amar putusannya.
BAHU PRABOWO DESAK KAPOLDA RIAU TURUN TANGAN
Ketua DPD BAHU PRABOWO Pasukan 08 Sumatera Utara, Junstar Ritonga, S.H., M.Hum., bersama Sekretaris Adrianus Marpaung, S.H., secara resmi mencantumkan sejumlah permohonan dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir.
Pokok permohonan tersebut meliputi:
- Memberikan perlindungan keamanan kepada keluarga korban dan ahli waris mendiang Jamada Situmorang.
- Memastikan laporan polisi Nomor LP/B/19/I/2025/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas.
- Melakukan penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan, penyekapan, ancaman, serta tindakan kekerasan lainnya.
- Mengusut dugaan pemalsuan dokumen jual beli yang dipersoalkan pihak keluarga.
- Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal.
Tim kuasa hukum juga menyoroti pentingnya pengawasan internal kepolisian guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penanganan perkara.
PROPAM DAN HUMAS POLDA RIAU BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN
Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides), redaksi menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol. Harissandi, S.I.K., M.H., serta Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyebut belum menerima tanggapan maupun jawaban resmi dari kedua pejabat tersebut.
Redaksi tetap membuka kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi mengenai perkembangan penanganan laporan, langkah penyelidikan yang telah dilakukan, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada keluarga pelapor.
Pihak yang disebut dalam dokumen pengaduan dengan inisial HT juga berhak menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
UJIAN BAGI PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT
Kasus yang mencuat di Rokan Hilir ini menjadi pengingat bahwa persoalan sengketa tanah tidak boleh diselesaikan melalui intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri.
Setiap klaim kepemilikan tanah harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Demikian pula, setiap laporan dugaan tindak pidana wajib ditangani berdasarkan hukum, tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Prinsip negara hukum menuntut agar setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama, baik sebagai pelapor, korban, saksi, maupun pihak yang dilaporkan.
Kini, perhatian tertuju kepada Polda Riau dan Polres Rokan Hilir. Publik menantikan langkah konkret aparat untuk memberikan kepastian hukum, mengungkap fakta, serta memastikan seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keadilan tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Penegakan hukum harus berjalan sampai fakta terungkap dan hak setiap warga negara terlindungi.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan dan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum. Seluruh dugaan tindak pidana yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pemberitaan ini menjunjung asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak terkait.
Red Susanto
Kordinator PROV RIAU Sariaman Situmorang
Bahu Prabowo
MABN
Edit Welly
