Dugaan Pemakzulan, Pelecehan dan Tekanan Terhadap Kapolres Rokan Hilir di pekanbaru— Nama "Monatar Tampu Bolon SH" Terseret, Masyarakat Tuntut Penyelidikan Menyeluruh
Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau — 4 Oktober 2026
ROKAN HILIR — Munculnya nama yang dijuluki "Monatar Tampu Bolon SH" kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. Nama ini diduga kuat berada di balik gerakan pemakzulan, kampanye hitam, hingga tindakan pelecehan dan persekusatan yang ditujukan kepada Kapolres Rokan Hilir. Aksi tersebut dinilai tidak bertujuan memperbaiki sistem, melainkan untuk menekan aparat penegak hukum agar berpihak pada kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Berdasarkan laporan yang diterima Media Jespe Indonesia dan Lembaga MABN, dugaan keterlibatan pihak yang dikenal sebagai Monatar Tampu Bolon SH mencakup:
- Menyebarkan berita tidak benar dan fitnah untuk menjatuhkan kehormatan serta kredibilitas Kapolres Rokan Hilir
- Menggerakkan tekanan dan pemakzulan yang dinilai tidak objektif, guna menyingkirkan pimpinan kepolisian yang dianggap menghambat kepentingan kelompok
- Melakukan pelecehan dan ancaman baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pimpinan Polres Rokan Hilir
- Mengintervensi jalannya proses hukum, sehingga laporan-laporan masyarakat terkait sengketa tanah, penguasaan lahan, dan kejahatan lainnya tidak ditindaklanjuti secara adil
- Menyebarkan pengaruh seolah-olah dirinya tidak tersentuh hukum dan berkuasa di wilayah tersebut
Masyarakat Rokan Hilir menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil, tanpa pandang bulu, dan tidak boleh dikendalikan oleh pihak manapun.
"Kami tidak menentang pengawasan terhadap aparat, tetapi ini bukan pengawasan — ini pemakzulan dan pelecehan yang diarahkan untuk menutupi kejahatan sendiri. Siapa sebenarnya di balik nama 'Monatar Tampu Bolon SH' ini? Mengapa hukum seolah-olah tunduk kepada orang yang sama?" ujar perwakilan masyarakat yang didampingi Lembaga MABN.
⚖️ PASAL-PASAL YANG DILANGGAR & ANCAMAN PIDANA
Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), UU ITE, serta peraturan terkait, perbuatan tersebut terancam pidana dengan pasal-pasal berikut:
No Pasal Perbuatan yang Dilanggar Ancaman Hukuman
1 Pasal 311 KUHP Baru — Fitnah Menuduhkan sesuatu hal yang merusak kehormatan/reputasi seseorang Penjara paling lama 4 tahun
2 Pasal 317 KUHP Baru — Penghinaan Terhadap Pejabat Menghina atau memakzulkan pejabat negara dalam menjalankan tugasnya Penjara paling lama 2 tahun
3 Pasal 27 UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE) Menyebarkan berita bohong/Informasi tidak benar yang menimbulkan keresahan atau kerugian Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar
4 Pasal 335 KUHP Baru — Pelecehan/Penganiayaan Melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau ketidaknyamanan Penjara paling lama 2 tahun
5 Pasal 365 KUHP Baru — Pengancaman/Pengacaman Mengancam akan melakukan kekerasan terhadap orang atau keluarganya Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
6 Pasal 366 KUHP Baru — Pemerasan Mengancam dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Penjara paling lama 9 tahun
7 Pasal 421 KUHP Baru — Penyalahgunaan Wewenang (jika ada oknum terlibat) Pejabat menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi/golongan Penjara 3–7 tahun
8 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 — Korupsi (jika ada suap/keuntungan) Memberi/menerima imbalan uang atau barang untuk mempengaruhi aparat Penjara 4–20 tahun + denda
9 Pasal 55 KUHP Baru — Penyertaan Orang yang menyuruh, mengatur, mendalangi, atau membantu perbuatan ini — dihukum sama berat dengan pelaku utama Sama dengan ancaman pasal masing-masing
📌 TUNTUTAN MASYARAKAT & LEMBAGA MABN
1. Kapolda Riau & Bidang Propam Polda Riau segera membuka penyelidikan transparan atas dugaan intervensi, tekanan, dan pelecehan terhadap Kapolres Rokan Hilir
2. Bareskrim Polri & Kapolri menelusuri keberadaan serta keterlibatan pihak yang dikenal sebagai Monster Tampu Bolon SH dalam berbagai kasus di Rokan Hilir
3. Kejaksaan Tinggi Riau mengawasi penanganan perkara yang terindikasi dihambat atau dipengaruhi pihak tertentu
4. Presiden RI & Kementerian Terkait diminta turun tangan agar penegakan hukum di Rokan Hilir berjalan adil dan tidak dikuasai pihak-pihak yang merasa berkuasa
5. Seluruh pihak yang terlibat — baik pelaku langsung maupun yang mendalangi — diproses secara hukum tanpa pandang bulu
Diterbitkan oleh: Media Jespe Indonesia & Lembaga MABN
Disampaikan kepada: Kapolri, Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, DPRD Riau, Komnas HAM, Istana Presiden RI, serta diketahui masyarakat luas
Penulis: KORDINATOR PROV RIAU SARIAMAN SITUMORANG
Pimred: Susanto
Editor: Wily
