ROKAN HILIR, RIAU —11 okt 2026- Penanganan kasus dugaan sengketa lahan kelapa sawit dan pengeroyokan yang menimpa keluarga ahli waris Almarhum Jamada Situmorang memasuki babak baru. Kasus yang berlokasi di Batang Ibul, Kabupaten Rokan Hilir, Riau ini kini resmi diambil alih dan bergulir di Bareskrim Mabes Polri setelah dinilai jalan di tempat selama lebih dari satu tahun di tingkat daerah.
Sarma Intan boru Situmorang, selaku salah satu ahli waris yang memperjuangkan hak kepemilikan tanah keluarganya, resmi menggandeng Bantuan Hukum (BAHU) Prabowo 08 serta Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA). Langkah ini diambil untuk melawan dugaan praktik mafia tanah yang dinilai merampas hak warga.
Dasar Hukum Legitimasi Hak Milik
Ketua BAHU Prabowo 08 Provinsi Sumatera Utara, Junstar Ritonga, SH., M.Hum., MTH., c.DR, menegaskan bahwa secara hukum, status kepemilikan lahan sawit tersebut telah bersifat inkrah dan sah milik keluarga Alm. Jamada Situmorang.
Penegasan tersebut didasarkan pada sejumlah putusan pengadilan dan dokumen resmi, di antaranya:
- Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir: No.
27/PDT.G/2010/PN.RHL - Putusan Pengadilan Tinggi Riau: No.
37/PDT/2014/PTR - Putusan Praperadilan PN Rokan Hilir / Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR): No.
106/SKGR/VII/93tertanggal 31 Juli 1993
"Lahan tersebut murni milik Alm. Jamada Situmorang dan sudah inkrah, tidak ada sengketa dengan pihak manapun. Ini semua diduga permainan mafia lahan sawit. Mereka tidak akan berani bertindak tanpa ada back-up dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Junstar Ritonga.
Laporan Tertahan Setahun, Diduga Ada Imunitas Hukum bagi Pelaku
Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA sekaligus Ketua MAHAJAYA, Ronald Harahap, mengkritik keras penanganan Laporan Polisi bernomor LP/B/17/I/2025/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum selama lebih dari satu tahun.
Padahal, menurut Ronald, peristiwa pengeroyokan/persekusi yang dialami keluarga korban telah lama viral di media sosial.
"Laporan polisi sudah setahun lebih tanpa kepastian. Kami menduga ada praktik 'main mata' atau kongkalikong antara oknum penyidik dengan pelaku pengeroyokan," ungkap Ronald Harahap.
Enam Oknum Penyidik Polres Rokan Hilir Dilaporkan
Atas dugaan pembiaran dan ketidakprofesionalan tersebut, tim kuasa hukum telah melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LK/801/X/2026/BARESKRIM.
Adapun 6 (enam) oknum anggota Polri dari Polres Rokan Hilir yang dilaporkan terkait penanganan kasus tersebut meliputi:
- Ipda Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K
- Briptu Rian Prayuda
- Bripda Ignasius Edu Gusra Sinaga
- Briptu Anang Tri Mulyo Hasibuan
- Bripda Arifin Hadinata
- Brigpol Arya Maulana, S.H., M.H.
Pihak tim hukum berharap Bareskrim Polri dapat bertindak tegas serta mengusut tuntas keterlibatan oknum penyidik maupun mafia tanah yang terlibat.
"Kami berharap Bareskrim Polri bekerja sesuai dengan visi-misi Kapolri agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan keadilan. Jangan sampai aparat bekerja atas arahan mafia," pungkas Ronald Harahap.
Red Susanto
Edit welly
Reporter nasional Sariaman
LBH MABN
