LBH Masyarakat Adat Bumi Nusantara Hadir melalui Kuasa Hukum Yosef Ngange, S.H.
SUMBA, NUSA TENGGARA TIMUR — 28 September 2026 — Persidangan yang berlangsung pada Senin, 28 September 2026, memasuki agenda penambahan alat bukti dari pihak Tergugat dalam perkara yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim.
Dalam agenda tersebut, Yosef Ngange, S.H., Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Bumi Nusantara (LBH MABN), hadir dalam kapasitas sebagai kuasa hukum dan mengikuti secara langsung jalannya proses persidangan.
Penambahan alat bukti merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses peradilan. Pihak Tergugat memperoleh kesempatan untuk menyampaikan bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara, sementara seluruh bukti yang diajukan para pihak selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan dan penilaian Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Ikuti Proses Persidangan
Kehadiran Yosef Ngange, S.H. sebagai kuasa hukum merupakan bagian dari pendampingan hukum LBH MABN dalam memastikan kepentingan hukum pihak yang diwakili dapat disampaikan melalui mekanisme persidangan yang berlaku.
LBH MABN menempatkan proses hukum dan pembuktian di hadapan pengadilan sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara. Setiap pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti, keterangan, maupun argumentasi hukum sesuai dengan hak dan kedudukannya dalam perkara.
Hasil akhir perkara tetap berada pada kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian selesai dilaksanakan.
LBH MABN juga menegaskan penghormatan terhadap independensi pengadilan, asas peradilan yang adil, serta hak para pihak untuk memperoleh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Yosef Ngange, S.H.
Wakil Ketua / Kuasa Hukum
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Bumi Nusantara (LBH MABN)
Laporan: Media Jeespe Indonesia
Desk Hukum & Peradilan
Sumba, Nusa Tenggara Timur — 28 September 2026
