MESUJI — Konflik relokasi pedagang Pasar Simpang Pematang memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada Selasa, 22 September 2026.
Dalam SP3 tersebut, pedagang diberikan waktu satu hari untuk membongkar tempat berjualan dan meninggalkan lokasi pasar yang selama ini mereka tempati.
Pemerintah Kabupaten Mesuji menyatakan telah menyediakan lokasi relokasi berupa kios dan hamparan di Pasar Rakyat Simpang Pematang. Apabila pedagang tidak mengindahkan SP3, pemerintah menyatakan penertiban atau pembongkaran dapat dilakukan bersama instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga SP3 diterbitkan, sejumlah pedagang menyatakan tetap bertahan.
Pedagang Khawatir Kehilangan Penghasilan
Salah seorang pedagang Pasar Simpang Pematang yang menerima langsung SP3 dari Satpol PP Mesuji mengatakan pihaknya belum bersedia pindah sebelum memperoleh kepastian mengenai keberlangsungan usaha di lokasi baru.
“Kami tetap bertahan. Bukan tidak menghargai pemerintah, tetapi kami ingin memastikan dulu bagaimana kondisi usaha dan pembeli jika pindah ke Pasar Rakyat. Kalau setelah relokasi penghasilan kami justru memburuk, pemerintah harus ikut bertanggung jawab,” ujar pedagang tersebut.
Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu persoalan utama dalam rencana relokasi. Pedagang menilai lokasi lama telah memiliki pelanggan dan menjadi sumber penghasilan mereka sehari-hari.
Sementara itu, pemerintah menempatkan persoalan penataan kawasan dan ketertiban sebagai bagian dari alasan dilakukannya relokasi.
Sejumlah OPD Terlibat
Proses relokasi tidak hanya melibatkan Satpol PP. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mesuji turut terlibat, termasuk Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).
Keterlibatan lintas-OPD dinilai penting karena relokasi tidak sekadar memindahkan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Pemerintah juga perlu memastikan aktivitas perdagangan dapat tetap berjalan dan pedagang memperoleh kesempatan untuk mempertahankan mata pencaharian mereka di tempat baru.
Saat ini, pedagang menghadapi pilihan sulit: memenuhi SP3 dan pindah ke lokasi relokasi atau tetap bertahan dengan risiko dilakukan penertiban.
Di sisi lain, pemerintah dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan kebijakan relokasi berjalan tertib sekaligus memperhatikan keberlangsungan kegiatan ekonomi para pedagang.
Konflik relokasi Pasar Simpang Pematang pun masih berlanjut. Pemerintah menekankan aspek penataan dan ketertiban, sementara pedagang mempertahankan lokasi yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada komunikasi antara pemerintah daerah dan para pedagang, termasuk bagaimana memastikan relokasi dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat.
PIMRED SUSANTO
Editing welly
Wartawan MISLAN
