Kejadian ini terekam kamera cctv korban,pelaku berbaju putih yang sedang bawa Sajam dan pembakaran
Dikirimkan kepada:
Kepala Kepolisian Daerah Riau
Kepolisian Daerah Riau
Pekanbaru – Riau
Dipublikasikan di: Media Jespe Indonesia
Tanggal kejadian: Sekitar 1 minggu yang lalu (pertengahan September 2026)
Lokasi: Kediaman Bapak Mandor, Desa Sungai Lurus, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Berdampingan langsung dengan kediaman Bapak Mislan, Ketua DPW LBH MABN Rokan Hilir.
I. RINCIAN KEJADIAN
Berdasarkan keterangan warga dan bukti rekaman serta foto yang diterima, terjadi tindakan premanisme yang sangat mengganggu keamanan dan membahayakan nyawa, dengan uraian sebagai berikut:
- Seorang pria mengenakan pakaian berwarna putih tiba-tiba mengamuk di lingkungan kediaman Bapak Mandor;
- Pelaku membawa parang dan mengancam warga serta penghuni rumah, menimbulkan ketakutan luar biasa di lingkungan tersebut;
- Tidak hanya mengancam, pelaku juga membakar bangunan dan fasilitas di kediaman Pak Mandor, sehingga asap membubung tinggi dan kerusakan harta benda terjadi;
- Lokasi kejadian berdampingan langsung dengan kediaman Bapak Mislan, Ketua DPW LBH MABN Rokan Hilir, sehingga peristiwa ini juga terasa sebagai ancaman bagi tokoh pembela masyarakat di wilayah tersebut;
- Bukti berupa rekaman video dan foto lokasi kejadian menunjukkan adanya kendaraan proyek, puing-puing terbakar, serta jejak kerusakan yang nyata di tempat kejadian.
Hingga saat ini, belum ada informasi bahwa pelaku telah ditangkap atau diproses secara hukum. Warga merasa tidak aman dan khawatir pelaku dapat kembali melakukan tindakan serupa.
II. DUGAAN TINDAK PIDANA DAN PASAL YANG TERJERAT
Perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana sebagai berikut:
No Pasal Tindak Pidana Ancaman Hukuman
1 Pasal 187 KUHP Membakar rumah/bangunan (kejahatan kebakaran) Penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun
2 Pasal 336 KUHP Penganiayaan berat / ancaman kekerasan dengan senjata tajam Penjara paling lama 5 tahun
3 Pasal 335 KUHP Penganiayaan & pengancaman Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
4 Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan yang menimbulkan luka berat Penjara paling lama 5 tahun
5 Pasal 406 KUHP Perusakan barang milik orang lain Penjara paling lama 2 tahun atau denda
6 Pasal 338 KUHP Pengeroyokan / premanisme dengan kekerasan Penjara paling lama 4 tahun
7 Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin Penjara paling lama 10 tahun
Apabila pelaku bertindak bersama orang lain, maka dikenakan juga Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan/pelaku bersama, sehingga semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
III. TUNTUTAN DAN HARAPAN MASYARAKAT
Kepada Kepolisian Daerah Riau dan jajaran kepolisian di Kabupaten Rokan Hilir, kami memohon agar:
1. Segera menindaklanjuti laporan ini, turun ke lokasi kejadian, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi-saksi;
2. Menangkap pelaku yang mengenakan baju putih tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku;
3. Memberikan pengamanan khusus kepada Bapak Mandor dan keluarga, serta Bapak Mislan dan keluarga mengingat kedekatan lokasi dan kedudukannya;
4. Mengumumkan perkembangan penanganan kasus agar masyarakat tidak cemas dan percaya kembali pada penegakan hukum;
5. Menindak tegas segala bentuk premanisme dan intimidasi di wilayah Rokan Hilir agar tidak terulang kembali.
Keadilan harus ditegakkan di Sungai Lurus, Rokan Hilir! Warga berhak merasa aman di rumah sendiri!
Dilaporkan oleh:
Lembaga bantuan hukum Masyarakat adat bumi Nusantara
Tim Liputan Media Jespe Indonesia com.
Tanggal: 18 September 2026
Penulis:ketua dpw rokan hilir mislan.
Pimred:susanto.
EDITORING.WILY
