LAPORAN KHUSUS & BERITA
Kepada Yth.
Bapak H. Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
di Istana Merdeka – Jakarta
Dengan hormat,
Melalui laporan ini, kami menyampaikan keluhan dan laporan kejadian yang menimpa warga di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, berupa tindakan persekusi, kekerasan fisik, dan pelanggaran hak asasi manusia yang diduga kuat berkaitan dengan praktik mafia tanah. Kejadian ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat dan hingga saat ini belum mendapatkan penanganan yang memadai dari pihak berwenang.
I. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
- Tanggal kejadian: 18 Januari 2025
- Lokasi: Berlangsung di kediaman Ibu Intan, wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
- Latar belakang: Sengketa lahan yang diduga dikuasai secara paksa oleh kelompok yang diduga sebagai pelaku mafia tanah, disertai tindakan kekerasan terhadap warga yang membela hak miliknya.
II. RINCIAN KEJADIAN
Berdasarkan keterangan korban dan bukti foto yang dilampirkan, pada tanggal tersebut sekelompok orang melakukan tindakan:
- Mengintimidasi dan memaksa warga di kediaman Ibu Intan;
- Melakukan penganiayaan fisik yang menyebabkan luka memar, lecet, hingga luka tertusuk pada sejumlah warga yang ada di tempat kejadian;
- Mengarak warga di jalan umum dengan papan tulisan di badan, merupakan perlakuan merendahkan martabat manusia;
- Sampai saat ini, laporan yang telah disampaikan ke Polres Rokan Hilir belum mendapatkan tanggapan dan tindakan yang nyata. Pelaku masih bebas, tidak ada penahanan maupun proses hukum yang terlihat berjalan.
Foto-foto terlampir memperlihatkan bukti nyata luka-luka di tubuh korban, perlakuan tidak manusiawi saat diarak, serta suasana saat kejadian berlangsung.
III. DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN PASAL YANG TERJERAT
Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut mengandung pelanggaran sebagai berikut:
A. TINDAK PIDANA UMUM
1. Pasal 170 KUHP — Penganiayaan berat berkelompok
Ancaman hukuman: penjara paling lama 7 tahun
2. Pasal 335 KUHP — Penganiayaan
Ancaman hukuman: penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
3. Pasal 333 KUHP — Pemerasan
Ancaman hukuman: penjara paling lama 6 tahun
4. Pasal 406 KUHP — Perusakan barang
Ancaman hukuman: penjara paling lama 2 tahun
5. Pasal 28 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM — Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang serius.
B. KHUSUS TENTANG MAFIA TANAH
1. Pasal 385 KUHP — Pemalsuan surat keterangan/keterangan palsu terkait hak tanah
Ancaman hukuman: penjara paling lama 6 tahun
2. Pasal 264 KUHP — Pemalsuan dokumen resmi
Ancaman hukuman: penjara paling lama 6 tahun
3. Pasal 372 KUHP — Penipuan dalam peralihan hak tanah
Ancaman hukuman: penjara paling lama 4 tahun
4. Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktik Mafia Tanah — mewajibkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk menindak tegas setiap pelaku yang menguasai tanah orang lain dengan cara kekerasan, pemalsuan dokumen, atau intimidasi.
IV. KESIMPULAN & HARAPAN
Masyarakat Rokan Hilir memohon perhatian langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia agar:
1. Memerintahkan kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan di Polres Rokan Hilir, memeriksa dan menangkap para pelaku;
2. Mengirim tim investigasi dari pusat untuk memastikan tidak ada penutupan kasus atau pembiaran;
3. Menjamin keamanan dan perlindungan bagi korban dan saksi;
4. Mengembalikan hak milik tanah yang sengketa kepada pemilik yang sah.
Kami juga mempublikasikan berita ini melalui Media Jespe Indonesia agar seluruh masyarakat Indonesia hingga mancanegara mengetahui adanya peristiwa ini, sehingga tidak ada satu pun kasus pelanggaran HAM dan mafia tanah yang tersembunyi.
Keadilan harus ditegakkan di Rokan Hilir!
Tanggal: 18 September 2026
(Tim Redaksi Jespe Indonesia)
Untuk disampaikan kepada Istana Kepresidenan RI & Dipublikasikan Secara Nasional-Mancanegara
Penulis:masyarakat rokan hilir tentang mafia tanah.
Pimred:susanto.
Editor: Sariaman Situmorang
Lembaga bantuan hukum
Masyarakat adat bumi Nusantara
Lbh mabn ketua umum Raphael fahik, S.H,MH.
Wakil Ketua Yosef Ngange,S.H
Divisi hukum.Keba pala ndima,S.H,S,PD,M,PD.MH
Kapolri:bpk sigit.
Peresiden RI:H.PRABOWO SUBIANTO.
