Breaking News

PERKARA PERDATA NOMOR 12/Pdt.G/2026/PN BJW BERGULIR DI PENGADILAN NEGERI BAJAWA

LBH MABN Tunjuk Hendrikus Degha Dhenga, S.H. dan Yosef Ngange, S.H. sebagai Kuasa Hukum Tergugat



BAJAWA, NUSA TENGGARA TIMUR — 22 September 2026 — Perkara perdata dengan Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Bjw saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Bajawa, Nusa Tenggara Timur.

Dalam perkara tersebut, Yeremias Tonga dan kawan-kawan tercatat sebagai Penggugat, sedangkan Fitalis Piga dan kawan-kawan berkedudukan sebagai Tergugat.

Dalam proses hukum tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Bumi Nusantara (LBH MABN) turut memberikan pendampingan hukum melalui tim kuasa hukum yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan para Tergugat.

Adapun kuasa hukum Tergugat adalah Hendrikus Degha Dhenga, S.H. dan Yosef Ngange, S.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MABN.

Kehadiran tim kuasa hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap pihak yang berperkara dalam proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Bajawa.

Yosef Ngange, S.H., selaku Wakil Ketua Umum MABN, menyatakan bahwa pendampingan hukum dilakukan dengan tetap menghormati proses peradilan serta prinsip bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan dalil, bukti, dan argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim.

“Proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan argumentasi dan alat bukti dalam persidangan,” demikian pokok sikap kuasa hukum dalam pendampingan perkara tersebut.

LBH MABN menegaskan bahwa proses penyelesaian perkara diserahkan kepada mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri Bajawa. Putusan mengenai pokok perkara nantinya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh dalil, bukti, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Bjw tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum perdata yang kini tengah berjalan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bajawa.

LBH MABN menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang menjadi kliennya dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, hak para pihak, serta penghormatan terhadap proses peradilan.

Pimred Susanto 
Editing welly 

MASYARAKAT ADAT BUMI NUSANTARA (MABN)

Berita Populer