SUMBA BARAT, NTT — Selasa Tgl-8-2026Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang saat ini ditangani Polres Sumba Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendapat perhatian dari tim pendamping hukum. Perkara tersebut menyangkut hak perlindungan anak dan memerlukan penanganan secara serius, profesional, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Keluarga dalam perkara tersebut didampingi Kuasa Hukum Keba Pala Ndima, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., bersama LBH Nusantara, PPHKR, dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Bumi Nusantara (MABN).
Berdasarkan dokumen perkara yang telah disampaikan, proses hukum masih berjalan di kepolisian. Untuk menjaga privasi dan keselamatan anak, identitas anak dan pihak keluarga dalam pemberitaan ini menggunakan inisial.
Kuasa Hukum Dorong Pemeriksaan DNA Bayi yang Baru Lahir
Salah satu langkah yang didorong oleh tim pendamping hukum adalah pemeriksaan atau tes DNA terhadap anak yang baru lahir apabila pemeriksaan tersebut relevan dengan perkara dan dapat dilakukan sesuai prosedur medis serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tes DNA tersebut dinilai penting untuk memperoleh bukti ilmiah mengenai hubungan biologis yang berkaitan dengan perkara.
Kuasa Hukum Keba Pala Ndima, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., bersama LBH Nusantara, PPHKR dan MABN meminta agar langkah tersebut dapat segera dipertimbangkan dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
> “Kami meminta kepolisian segera melakukan pemeriksaan DNA terhadap anak yang baru lahir apabila memang relevan dan memenuhi ketentuan hukum. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti ilmiah sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” demikian sikap tim pendamping hukum.
Perlindungan Anak Tetap Menjadi Prioritas
Selain mendorong pengungkapan fakta, tim pendamping menekankan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas selama seluruh proses hukum berlangsung.
Pendampingan juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan surat LPSK tertanggal 17 Maret 2026, permohonan perlindungan yang diajukan telah dinyatakan memenuhi kelengkapan secara formal dan selanjutnya memasuki proses penelaahan persyaratan materiil.
Tim pendamping berharap perlindungan hukum, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak dapat berjalan beriringan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.
Polisi Diminta Mengusut Perkara Secara Profesional
LBH Nusantara, PPHKR, MABN dan Kuasa Hukum Keba Pala Ndima juga mendorong penyidik Polres Sumba Barat untuk memeriksa seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk keterangan saksi, bukti medis, bukti forensik dan pemeriksaan DNA apabila memenuhi persyaratan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap fakta-fakta perkara dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.
MABN: Hak Anak Harus Dilindungi
MABN menegaskan bahwa perkara tersebut bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut hak anak untuk memperoleh perlindungan, keamanan, pendampingan dan pemulihan.
Seluruh pihak diminta tidak menyebarluaskan identitas lengkap, alamat, foto, maupun dokumen yang dapat mengungkap identitas anak.
Tim pendamping berharap Polres Sumba Barat segera menindaklanjuti seluruh langkah pembuktian yang diperlukan, termasuk tes DNA terhadap anak yang baru lahir apabila secara medis dan hukum relevan, sehingga fakta perkara dapat terungkap secara objektif dan kepastian hukum dapat diperoleh tanpa mengabaikan hak serta perlindungan anak.
MABN : KEBA PALA NDIMA,S.H,S.Pd,M,PD,MH
Ketum MABN : RAPHAEL FAHIK,S.H,MH
PIMRED SUSANTO
Wakil ketua MABN : YOSEF NGANGE,S.H
INTERNASIONAL PRESS :TUBAGUS WELLY,S.H,LL.M
HAM PBB MABN NIR:021297
