Breaking News

DUGAAN PENGANCAMAN, PENGANIAYAAN DAN PERSEKUSI TERHADAP SARMAULI INTAN SITUMORANG DAN KELUARGA

 





 KRONOLOGIS KEJADIAN DIKEDIAMAN IBU INTAN


ROKAN HILIR, RIAU — 18 JANUARI 2025

Saya, Sarmauli Intan Situmorang, selaku ahli waris dari almarhum Jamada Situmorang, menyampaikan kronologis peristiwa yang saya alami bersama keluarga dan para pekerja pada Sabtu, 18 Januari 2025, di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Desa Banjar XII.

Rilisan ini merupakan penyampaian keterangan dan pengalaman yang saya alami secara langsung serta menjadi bagian dari upaya saya mencari keadilan dan meminta pengusutan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

1. DUGAAN PENGANCAMAN PADA DINI HARI

Sekitar pukul 03.00 WIB, sekelompok orang yang menurut keterangan saya berjumlah puluhan orang datang ke rumah yang kami tempati.

Menurut keterangan saya, kelompok tersebut dikaitkan dengan IS dan ArS. Dalam kejadian tersebut, saya dan keluarga merasa mendapatkan ancaman, termasuk ancaman terhadap rumah dan kendaraan yang kami gunakan.

Karena situasi semakin tidak kondusif, kami kemudian menghubungi pihak kepolisian. Pada pagi harinya, anggota kepolisian datang ke rumah untuk mengambil keterangan mengenai kejadian tersebut.

2. DUGAAN PENYERANGAN TERHADAP PARA PEKERJA

Sekitar pukul 12.00 WIB, saya menerima informasi bahwa lima orang pekerja kami yang berada di lahan telah didatangi dan diserang oleh kelompok yang jumlahnya menurut informasi yang kami terima mencapai puluhan hingga sekitar seratus orang.

Dalam keterangan yang saya sampaikan, nama-nama yang disebut antara lain IS, HT, JWS, SBr. D, DMarp, serta pihak-pihak lainnya.

Menurut keterangan para pekerja, mereka mengalami tindakan kekerasan ketika berada dalam kondisi tangan terikat. Mereka mengaku dipukul dan mengalami tindakan kekerasan lainnya, termasuk dugaan pembakaran menggunakan puntung rokok pada bagian tubuh.

Para pekerja kemudian dibawa atau diarak menuju Mapolres Rokan Hilir, dengan jarak yang menurut keterangan saya sekitar dua kilometer dari lokasi lahan.

3. DUGAAN PENYERANGAN TERHADAP KELUARGA

Setelah para pekerja dibawa ke Mapolres Rokan Hilir, sekelompok orang kemudian mendatangi rumah yang kami tempati.

Menurut keterangan saya dan rekaman video yang kami miliki, massa berkumpul di sekitar Mapolres Rokan Hilir dan kemudian bergerak menuju rumah.

Saya mendengar adanya seruan bernada ancaman terhadap diri saya, termasuk perkataan yang pada intinya mengajak untuk mendatangi dan menghabisi saya.

Sesampainya di rumah, massa mengepung lokasi dan terjadi pelemparan menggunakan batu serta benda-benda lain yang berada di sekitar lokasi, termasuk buah/janjang sawit.

Akibat kejadian tersebut, saya dan keluarga mengalami luka-luka serta ketakutan.

4. MENUNGGU KEDATANGAN POLISI

Kami berupaya menghubungi pihak kepolisian yang nomor kontaknya kami miliki.

Menurut keterangan saya, polisi baru datang setelah kami menunggu dalam kondisi terancam selama beberapa waktu. Jarak rumah yang kami tempati dengan Mapolres Rokan Hilir menurut saya hanya sekitar 500 meter.

Setelah polisi datang, kami justru diminta untuk keluar dari rumah menggunakan kendaraan yang disediakan oleh pihak kepolisian.

Saya mempertanyakan mengapa pihak yang merasa menjadi korban justru harus meninggalkan tempat tersebut dalam kondisi masih mengalami luka dan ketakutan.

5. BARANG-BARANG KELUARGA

Ketika barang-barang kami dikeluarkan dari rumah, menurut keterangan saya terdapat sejumlah barang yang kemudian diambil oleh pihak lain.

Barang yang menurut saya hilang atau diambil antara lain mesin genset, peralatan panen seperti dodos dan egrek, satu tas yang berisi surat/ijazah, serta pakaian dan barang lainnya.

Saya menyatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung ketika terdapat anggota kepolisian di lokasi.

Hal ini menjadi salah satu bagian yang saya minta untuk diperiksa dan diklarifikasi secara objektif melalui proses hukum.

6. DIBAWA MENUJU MAPOLRES ROHIL

Saya kemudian dibawa menggunakan kendaraan patroli. Menurut keterangan saya, pada awalnya saya dilarang menuju Mapolres Rokan Hilir.

Karena saya tetap meminta untuk pergi ke Mapolres dan membuat laporan, akhirnya saya diturunkan di depan Mapolres Rokan Hilir.

Ketika sampai di depan gerbang, saya melihat anggota keluarga yang sebelumnya dibawa menggunakan kendaraan lain masih berada di luar.

Saya kemudian hendak masuk untuk membuat laporan, namun menurut keterangan saya, akses masuk ke dalam Mapolres sempat ditutup dan kami dilarang masuk.

7. DUGAAN PERLAKUAN BERBEDA

Menurut keterangan saya, pada saat kami yang mengaku sebagai korban berusaha masuk untuk membuat laporan, terdapat pihak-pihak yang kami sebut sebagai terduga pelaku yang justru diperbolehkan masuk ke lingkungan Mapolres.

Saya mempertanyakan kondisi tersebut dan meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara objektif tanpa membedakan posisi korban maupun pihak yang dilaporkan.

Saya juga menyoroti adanya dugaan sikap tidak patut dari salah satu pejabat kepolisian yang menurut pengamatan saya berada di sekitar gerbang ketika kami mendapatkan perlakuan dan ejekan dari sejumlah orang.

Hal tersebut merupakan pengamatan dan keterangan pribadi saya yang saya minta untuk diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, rekaman video, saksi, serta bukti lainnya.

8. MENUNGGU HINGGA MALAM HARI

Kami bertahan di sekitar Mapolres Rokan Hilir hingga sekitar pukul 00.00 WIB.

Pada saat itu kondisi cuaca gerimis. Saya melihat ibu saya yang sedang dalam kondisi sakit dan sudah beristirahat di tanah.

Karena kondisi tersebut, akhirnya kami meninggalkan lokasi dan mencari tempat penginapan.

Setelah mengantar ibu ke tempat penginapan, saya bersama bapak/saudara keluarga kemudian berupaya mendapatkan pemeriksaan medis dan melakukan visum.

Karena dokter yang dibutuhkan tidak tersedia pada malam itu, saya kembali ke rumah sakit keesokan paginya untuk melakukan visum secara mandiri.

9. UPAYA MEMBUAT LAPORAN POLISI

Setelah menjalani pemeriksaan, saya mendatangi Polda Riau untuk membuat laporan. Namun menurut keterangan saya, kami diarahkan kembali ke Polres Rokan Hilir.

Pada akhirnya, pada 21 Januari 2025, laporan polisi dibuat di Polres Rokan Hilir dengan pendampingan atau melalui pengacara kami.

Para pekerja yang sebelumnya sempat ditahan kemudian keluar setelah kurang lebih satu hari dan selanjutnya juga menempuh proses pelaporan dengan pendampingan hukum.

10. UPAYA MENCARI KEADILAN

Setelah menunggu perkembangan laporan selama kurang lebih dua minggu dan merasa belum mendapatkan kejelasan yang kami harapkan, saya kemudian melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan.

Saya mendatangi Mabes Polri, melakukan penyampaian aspirasi, serta mendatangi sejumlah lembaga negara, termasuk Istana Merdeka dan DPR.

Selama kurang lebih satu tahun saya terus memperjuangkan agar peristiwa yang kami alami mendapatkan perhatian dan proses hukum yang transparan.

11. KEMBALI KE PEKANBARU DAN MELAPOR KE PROPAM

Dalam perkembangan berikutnya, saya bertemu dengan Ketua Pasukan 08 Bahu Prabowo dan mendapatkan pendampingan hukum.

Saya kemudian kembali ke Pekanbaru untuk melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum.

Saya mendatangi Propam Polda Riau untuk menyampaikan laporan dan pengaduan terkait dugaan penanganan serta rangkaian peristiwa yang terjadi pada 18 Januari 2025.

12. BUKTI VIDEO DAN DOKUMENTASI

Kami memiliki sejumlah dokumentasi video yang menurut saya berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut, antara lain:

  1. Video dugaan pengancaman sekitar pukul 03.00 WIB.
  2. Video massa yang berkumpul di sekitar Mapolres Rokan Hilir.
  3. Video atau dokumentasi kondisi rumah setelah terjadi penyerangan.
  4. Dokumentasi kondisi korban dan luka-luka.
  5. Dokumentasi para pekerja setelah mengalami dugaan kekerasan.
  6. Dokumentasi situasi di sekitar Mapolres Rokan Hilir.
  7. Bukti pemeriksaan medis/visum dan dokumen laporan.
  8. Bukti-bukti lain yang akan disampaikan kepada pihak berwenang.

PERMINTAAN PENGUSUTAN

Atas seluruh rangkaian kejadian tersebut, saya meminta agar pihak berwenang:

Pertama, mengusut secara menyeluruh dugaan pengancaman, kekerasan, penganiayaan, persekusi, dan pengambilan barang yang terjadi pada 18 Januari 2025.

Kedua, memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan maupun pihak lain yang berdasarkan bukti dan keterangan saksi diduga terlibat.

Ketiga, memeriksa rekaman video, CCTV, bukti visum, laporan polisi, keterangan korban, saksi, serta bukti komunikasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Keempat, melakukan pemeriksaan terhadap setiap anggota kepolisian yang berada di lokasi pada saat kejadian, termasuk terkait dugaan keterlambatan respons dan penanganan terhadap korban.

Kelima, memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan memberikan perlindungan kepada korban serta saksi.

Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta proses pemeriksaan yang transparan dan adil berdasarkan bukti.

Seluruh nama dan tuduhan yang disebut dalam rilisan ini merupakan keterangan dari saya sebagai pihak yang mengaku mengalami kejadian, dan saya meminta agar kebenarannya dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

LANGGAR HAK ASASI MANUSIA,DAN MELAWAN HUKUM,kami harap HAM segera mengambil tindakan,atas kejadian tersebut.

Sarmauli Intan Situmorang
Ahli Waris Alm. Jamada Situmorang
Kabupaten Rokan Hilir, Riau


Pimred Susanto 

Kordinator PROV RIAU Sariaman Situmorang 

Lembaga bantuan hukum 

Masyarakat adat bumi Nusantara MABN 

Ketua Umum MABN Raphael fahik,S.H,MH

Wakil Ketua Yosef Ngange,S.H

Ketua Divisi Hukum Keba pala ndima,S.H,S,PD,M,PD ,MH

Berita Populer