Breaking News

DATA PENERIMA RUMAH LAYAK HUNI BERUBAH: 10 NAMA HILANG, 10 NAMA BARU MASUK, SIAPA YANG MENGUBAH?

 

SUMBA BARAT DAYA - mediajeespeindonesia.my.id, Tgl 19-Sept-2026-Persoalan data calon penerima bantuan rumah layak huni di Desa Noha, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, menurut saya harus segera dijelaskan secara terbuka. Setelah mencermati beberapa dokumen dan foto daftar nama yang beredar, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara data warga yang sebelumnya masuk dalam daftar survei/usulan dengan data yang kemudian muncul dalam daftar sosialisasi calon penerima bantuan.

Ini bukan persoalan kecil. Sebab bantuan rumah layak huni menyangkut masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, ketika nama warga yang sebelumnya telah didata, rumahnya disurvei bahkan didokumentasikan, kemudian tiba-tiba tidak muncul lagi dalam daftar berikutnya, pemerintah wajib memberikan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

1. AWALNYA ADA DATA WARGA YANG DISURVEI

Dalam dokumen awal yang saya peroleh, terdapat sejumlah warga Desa Noha yang masuk dalam daftar usulan dan dilakukan survei terhadap kondisi rumah mereka.

Artinya, nama-nama tersebut bukan muncul begitu saja. Mereka telah melalui tahapan pendataan di lapangan. Bahkan pada dokumen yang terlihat, terdapat catatan yang menunjukkan adanya proses survei oleh pihak terkait.

Kemudian terdapat pula surat Bupati Sumba Barat Daya tertanggal 11 Agustus 2025, Nomor 640/97/DPRKP/SBD/VIII/2025, mengenai permohonan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2026.

Dalam surat tersebut Pemkab Sumba Barat Daya mengusulkan dukungan peningkatan kualitas BSPS sebanyak 800 unit, serta menyebut adanya data by name by address masyarakat berpenghasilan rendah yang diusulkan sebagai calon penerima.

Perlu digarisbawahi, daftar usulan dan survei memang belum otomatis berarti seseorang telah ditetapkan secara final sebagai penerima. Tetapi kalau kemudian terjadi perubahan nama, perubahan tersebut tetap harus mempunyai dasar dan jejak administrasi yang jelas.

2. DITEMUKAN PERBEDAAN ANTARA DATA AWAL DAN DATA BERIKUTNYA

Setelah daftar survei awal dibandingkan dengan daftar yang kemudian muncul dalam dokumen sosialisasi, ditemukan sekitar 20 nama tetap sama, sedangkan 10 nama yang sebelumnya terdapat dalam daftar tidak lagi muncul.

Pada saat yang sama, muncul 10 nama lainnya yang sebelumnya tidak terdapat dalam daftar yang saya bandingkan.

Nama-nama yang terlihat tidak lagi muncul antara lain:

1. Matius Rangga Weghiwa

2. Marta Maru Tabbu

3. Agustinus Dapa Loka

4. Aristofel/Christofel Katupu

5. Obed Ra Katupu

6. Soleman Rehi Bulu

7. Rofinus Kadguli/Kadu

8. Alfonsus Maru Kadu

9. Yanga Mone

10. Paulus Pati Kondo

Sedangkan nama-nama yang kemudian muncul dalam daftar berikutnya antara lain:

1. Maria Maha Mete

2. Darius Ndara Kaka

3. Dominggus Dita Geru

4. Dorkas Dengi Walu

5. Gerson Gheru Tondo

6. Martinus Holo

7. Anisetus Yulius Tora Rede

8. Ruben Radu Pote

9. Soleman Kaley

10. Paulus Pati Yingo

Ejaan beberapa nama masih perlu dicocokkan kembali dengan dokumen asli karena kualitas foto tidak semuanya jelas. Namun substansi persoalannya tetap sama: ada nama lama yang tidak muncul dan terdapat nama lain yang kemudian masuk.

3. PERTANYAANNYA: MENGAPA NAMA-NAMA ITU BERUBAH?

Nah, inilah yang harus dijawab.

Kalau 10 nama sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah proses verifikasi, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka:

Apa alasan mereka tidak lolos?

Apakah karena kondisi rumah ternyata tidak memenuhi kriteria?

Apakah karena persoalan kepemilikan tanah?

Apakah pernah mendapatkan bantuan serupa?

Apakah data kependudukannya bermasalah?

Atau ada alasan administratif lainnya?

Kalau memang ada alasan yang sah, keluarkan hasil verifikasinya. Jangan hanya mengatakan, “tidak lolos”, tanpa menerangkan alasan.

Lebih penting lagi, siapa yang mengusulkan nama penggantinya?

4. SIAPA YANG MENGUBAH DATA?

Ini pertanyaan yang sampai sekarang perlu dijawab secara terang.

Apakah perubahan tersebut berasal dari tingkat:

Kepala dusun?

Kepala desa?

Kecamatan?

Dinas terkait?

Tim verifikasi?

Atau terdapat perubahan pada tahapan yang lebih tinggi?

Jangan buru-buru menuduh salah satu pihak. Tetapi jangan juga membiarkan masyarakat terus bertanya tanpa penjelasan.

Sebab dokumen administrasi sebenarnya bisa menunjukkan semuanya.

Kalau kepala desa yang mengusulkan pergantian, pasti ada jejak administrasinya.

Kalau dinas yang melakukan verifikasi dan menyatakan seseorang tidak memenuhi syarat, tentu ada hasil verifikasinya.

Kalau terjadi perubahan dalam sistem, seharusnya dapat diketahui kapan perubahan dilakukan dan berdasarkan dokumen apa.

Karena itu, jangan saling lempar tanggung jawab.

5. JANGAN SAMPAI WARGA SUDAH DISURVEI, DIFOTO, LALU NAMANYA HILANG BEGITU SAJA

Bayangkan masyarakat yang kondisi rumahnya memang memprihatinkan.

Mereka didatangi.

Nama mereka dicatat.

Kondisi rumah diperiksa.

Rumah difoto.

Mereka kemudian berharap bahwa proses tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu memperbaiki rumah mereka.

Namun ketika daftar berikutnya keluar, nama mereka justru tidak ada.

Kalau memang mereka tidak memenuhi persyaratan, jelaskan kepada mereka.

Tetapi kalau tidak ada penjelasan, sangat wajar apabila masyarakat mencurigai adanya permainan data.

Justru pemerintah sendiri yang harus mematahkan kecurigaan tersebut melalui keterbukaan dokumen.

6. 10 NAMA BARU JUGA HARUS DIJELASKAN DASAR MASUKNYA

Persoalan ini bukan berarti kita menuduh 10 warga yang namanya kemudian muncul.

Mereka juga bisa saja benar-benar masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkan bantuan.

Karena itu yang dipersoalkan bukan orangnya, melainkan proses perubahan datanya.

Pertanyaannya:

Apakah 10 orang tersebut juga telah disurvei?

Apakah kondisi rumah mereka telah diverifikasi?

Kapan survei dilakukan?

Siapa petugas yang melakukan survei?

Apa dasar mereka dimasukkan menggantikan nama sebelumnya?

Apakah ada berita acara?

Kalau semua proses itu ada dan dilakukan sesuai ketentuan, silakan dibuka kepada masyarakat.

Dengan begitu tidak ada fitnah dan tidak ada kecurigaan.

7. PEMERINTAH HARUS MEMBUKA DOKUMEN PERUBAHAN DATA

Untuk menyelesaikan persoalan ini sebenarnya sederhana.

Pemerintah atau dinas terkait cukup membuka beberapa dokumen penting, yaitu:

1. Daftar awal by name by address yang diusulkan dari desa.

2. Daftar warga yang dilakukan survei lapangan.

3. Dokumentasi hasil survei calon penerima.

4. Berita acara hasil verifikasi.

5. Daftar nama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

6. Alasan masing-masing nama dinyatakan tidak memenuhi syarat.

7. Surat atau dokumen pengusulan calon pengganti.

8. Daftar calon pengganti beserta hasil surveinya.

9. Riwayat perubahan data pada sistem.

10. Daftar penerima yang akhirnya ditetapkan secara resmi.

Kalau dokumen-dokumen tersebut dibuka, persoalan ini akan menjadi terang.

Kita akan mengetahui siapa yang mengusulkan, siapa yang melakukan survei, siapa yang menyatakan tidak memenuhi syarat, siapa yang mengusulkan pengganti, dan siapa yang menetapkan penerima akhirnya.

8. BUPATI DAN DINAS TERKAIT PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN

Karena surat pengusulan program tersebut membawa nama Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, maka pemerintah daerah juga mempunyai tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan proses di bawah berjalan transparan.

Tetapi keberadaan tanda tangan Bupati pada surat pengusulan tidak otomatis membuktikan bahwa Bupati sendiri yang mengganti nama-nama tersebut.

Hal yang sama berlaku terhadap kepala desa, kepala dusun, camat maupun dinas.

Karena itu jangan hanya bermain tuduh.

Buka dokumennya.

Dari dokumen itulah masyarakat bisa mengetahui pada tahapan mana perubahan terjadi dan siapa pejabat atau petugas yang bertanggung jawab pada proses tersebut.

9. BANTUAN RUMAH BUKAN MILIK PEJABAT

Ini yang harus dipahami.

Bantuan rumah layak huni bukan milik kepala dusun.

Bukan milik kepala desa.

Bukan milik camat.

Bukan milik dinas.

Dan bukan pula milik Bupati.

Bantuan tersebut adalah program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan memang membutuhkan.

Karena itu tidak boleh ada praktik memasukkan atau mengeluarkan nama berdasarkan kedekatan keluarga, kepentingan kelompok, hubungan politik ataupun kepentingan pribadi.

Kalau seluruh perubahan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang sah, tunjukkan buktinya dan persoalan selesai.

Sebaliknya, kalau ditemukan ada nama yang sengaja digeser tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau ada calon penerima yang dimasukkan karena intervensi pihak tertentu, maka persoalan tersebut harus diperiksa lebih jauh.

10. JANGAN BERMAIN-MAIN DENGAN HAK MASYARAKAT MISKIN

Saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, dinas terkait, pemerintah kecamatan dan Pemerintah Desa Noha untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Mengapa 10 nama yang sebelumnya terdapat dalam daftar survei tidak muncul lagi?

Apa alasan masing-masing nama dinyatakan tidak memenuhi syarat?

Siapa yang mengusulkan 10 nama baru?

Kapan mereka disurvei?

Di mana berita acara hasil verifikasinya?

Pertanyaan ini bukan untuk memfitnah siapa pun.

Justru keterbukaan diperlukan supaya tidak ada pihak yang dituduh secara sembarangan.

Namun jangan pula menganggap masyarakat tidak mampu membaca dan membandingkan dokumen.

Ketika data lama dan data baru berbeda, masyarakat berhak meminta penjelasan.

Jangan bermain-main dengan bantuan untuk masyarakat kecil. Mereka mungkin tidak memiliki jabatan dan kekuasaan, tetapi mereka mempunyai hak untuk mengetahui mengapa nama mereka dicoret atau diganti.

Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, buka datanya dan jelaskan kepada masyarakat.

Tetapi kalau ternyata ada pihak yang sengaja bermain dalam bongkar-pasang nama penerima bantuan, maka usut sampai terang. Siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya.



PIMRED SUSANTO 

Lembaga bantuan 

 hukum Masyarakat adat bumi Nusantara MABN 

Editing welly 

Berita Populer