Breaking News

Adv. Keba Ndima, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., LBH MABN, PPHKR dan LPSK Desak Polres Sumba Barat Segera Lakukan Tes DNA

www.mediajeespeindonesia.my.id

SUMBA BARAT, NTT — Advokat Keba Ndima, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., bersama LBH Masyarakat Adat Bumi Nusantara (MABN), PPHKR, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polres Sumba Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melakukan pemeriksaan atau tes DNA terhadap anak yang baru lahir maupun pihak-pihak terkait.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum dan kejelasan fakta dalam perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan DNA dinilai penting apabila terdapat persoalan mengenai hubungan biologis atau identitas anak yang menjadi bagian dari perkara.

Adv. Keba Ndima bersama lembaga-lembaga yang mendampingi meminta aparat kepolisian menangani perkara secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Pemeriksaan DNA perlu segera dilakukan agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum. Hasil pemeriksaan ilmiah tersebut nantinya dapat menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Adv. Keba Ndima.

LBH MABN dan PPHKR juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, khususnya apabila terdapat saksi atau pihak yang membutuhkan perlindungan. Dalam hal ini, aspek perlindungan saksi dan korban juga menjadi perhatian.

Mereka berharap Polres Sumba Barat dan Polda NTT segera menindaklanjuti permintaan tersebut melalui prosedur hukum yang berlaku dan melibatkan pihak yang berwenang dalam pemeriksaan DNA.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghindari kesimpangsiuran informasi serta memastikan bahwa setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, bukti ilmiah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH MABN, PPHKR, dan LPSK menyatakan akan terus mengawal proses tersebut agar perkara memperoleh penyelesaian yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

MABN

PIMRED SUSANTO 

EDITOR WELLY,S.H,LL.M

KETUA DIVISI HUKUM MABN:ADV. KEBA PALA NDIMA,S.H,S,PD,M,PD,MH

WAKIL KETUA MABN:ADV.YOSEF NGANGE,S.H

KETUA UMUM MABN:ADV.RAPHAEL FAHIK,S.H,MH


Berita Populer