JAKARTA —www.mediajeespeindonesia.my.id- Jumat, 21 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Bumi Nusantara (LBH MABN) menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar pemerintah bersama DPR RI segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
LBH MABN memandang penguatan instrumen hukum mengenai perampasan aset merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Masyarakat tidak hanya mengharapkan pelaku tindak pidana korupsi diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku, tetapi juga mengharapkan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
LBH MABN: Korupsi Merugikan Rakyat
Korupsi memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Kerugian negara dapat berpengaruh terhadap pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta berbagai program pemerintah yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Karena itu, pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui mekanisme asset recovery atau pemulihan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
LBH MABN menegaskan bahwa upaya memperkuat aturan perampasan aset harus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum, keadilan, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, hak asasi manusia, dan asas praduga tak bersalah.
Meminta Presiden Mendengar Suara Rakyat
LBH MABN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara konstitusional agar pemberantasan korupsi semakin kuat.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat mendorong koordinasi antara pemerintah dan DPR RI sehingga pembentukan regulasi perampasan aset dapat dilakukan secara serius, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta negara.
LBH MABN juga berharap proses pembentukan undang-undang tersebut membuka ruang partisipasi publik sehingga masyarakat dapat memberikan masukan terhadap substansi dan mekanisme hukum yang akan diterapkan.
Aspirasi Indonesia Diharapkan Sampai ke Tingkat Internasional
LBH MABN menegaskan bahwa aspirasi mengenai pemberantasan korupsi dan pemulihan aset merupakan bagian dari perhatian masyarakat Indonesia terhadap terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Berita dan aspirasi ini diharapkan dapat sampai dan diketahui masyarakat internasional, khususnya komunitas hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga-lembaga yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan korupsi, keadilan, penegakan hukum, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Penyampaian aspirasi ke tingkat internasional bukan berarti mencampuri kedaulatan hukum Indonesia, melainkan memperkenalkan suara masyarakat Indonesia bahwa pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara merupakan bagian penting dari perjuangan membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Seruan LBH MABN
LBH MABN menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap mengawal proses pembentukan regulasi perampasan aset secara damai, kritis, dan sesuai dengan hukum.
LBH Masyarakat Adat Bumi Nusantara (MABN) berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat segera menyelesaikan dan mengesahkan regulasi perampasan aset dengan tetap menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat.
Rakyat membutuhkan hukum yang tegas terhadap korupsi, tetapi tetap adil dan tidak sewenang-wenang.
“Suara rakyat Indonesia untuk Indonesia yang bersih, adil, transparan, dan bebas dari korupsi. Aspirasi ini kami dorong agar diketahui hingga tingkat internasional.”
Jumat, 21 Agustus 2026
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
MASYARAKAT ADAT BUMI NUSANTARA (LBH MABN)
MABN/MJI
